bakabar.com, BANJARMASIN – VDPS (25) korban pemerkosaan Bripka Bayu Tamtomo (34) menulis surat terbuka untuk aparat penegak hukum yang terlibat dalam kasusnya.
Surat bertulis tangan dibacakan VDPS di hadapan para perwira Polda Kalsel, jajaran wakil rakyat dari Senayan, jaksa, maupun perwakilan kampus, di akhir kunjungan spesifik DPR RI di Polda Kalsel, Kamis (3/1).
Di aula Mathilda depan Direktorat Lalu Lintas, pertemuan digelar secara tertutup sejak pukul 10.30 hingga 14.00. Surat ‘cinta’ ditujukan VDPS ke Kapolda Jenderal Rikwanto, Kejati Kalsel, Rektor ULM Prof Sutarto Hadi, pimpinan DPR RI, dan rekan-rekannya yang selama ini membantu perjuangannya mencari keadilan.
“Terima kasih atas waktunya pimpinan DPR RI, saya tidak mau lagi berbicara ke belakang,” ujar VDPS membuka pidatonya didampingi pengacara dari Borneo Law Firm, Muhammad Pazri.
Dalam kunjungan spesifik itu, sebenarnya Pangeran Khairul Saleh selaku ketua tim tak mewajibkan VDPS datang. Namun, VDPS berkukuh membacakan langsung kehendaknya.
Pazri sendiri menganologikan surat itu sebagai bentuk kepedulian VDPS agar kasus serupa seperti yang menimpa dirinya tidak terjadi lagi kepada siapapun.
“Pada intinya proses di kepolisian banyak terjadi kejanggalan intimidasi tipu daya, sama halnya di kejaksaan,” sambung VDPS yang duduk jeda dua baris di belakang jaksa yang menangani kasusnya, Alpha Fauzan.
VDPS magang di unit pembuatan surat bebas narkoba Polresta Banjarmasin dari 5 Juli sampai 4 Agustus lalu. Malam itu, 18 Agustus ia diperkosa Bayu Tamtomo yang berpura-pura mengajaknya keluar makan. Bayu mencekoki VDPS dengan dua botol Kratingdaeng diduga oplosan hingga tak sadarkan diri.
Sesekali VDPS yang berdiri menghadap ke arah jajaran wakil rakyat Komisi III DPR RI tampak menangis terisak membacakan surat terbukanya itu.
VDPS, sekali lagi menegaskan, bahwa dirinya tak pernah berpacaran dengan Bayu yang saat itu masih berpangkat brigadir kepala di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. Hubungannya dengan Bayu, kata VDPS, hanya terkait-paut atasan dengan pekerja magang.
“Terkait chat (saya dengan pelaku) adalah tipu daya,” ujar VDPS.
VDPS tampak masih menyesalkan upaya jaksa dari Kejati Kalsel yang saat itu meminta dirinya tak bercerita kepada siapapun soal insiden pemerkosaan itu. Termasuk ke fakultas tempatnya berkuliah.
“Selanjutnya terkait adanya [kesepakatan saya dengan pelaku] maaf & damai, itu tidak benar,” ujarnya.
VDPS juga menyinggung memar di kaki dan tangannya, namun tak pernah dilakukan visum oleh kepolisian saat penyidikan kasus pemerkosaannya bergulir.
Selanjutnya, VDPS meminta agar diusut jenis minuman apa yang diminumkan Bayu kepadanya hingga ia tak sadarkan diri.
“Saya minta keadilan juga diusut karena pelaku bekerja di Satresnarkoba,” ujar VDPS.
Di akhir, VDPS memohon kepada jaksa agar mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan hakim yang hanya mengganjar Bayu dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
“Untuk keadilan saya minta jaksa melakukan PK atau peninjauan kembali,” katanya.
“Saya minta kepada semua pihak dalam perkara ini harus diutus secara transparan dan tuntas dari oknum penyidik, provos, dan jaksa,” pungkas VDPS.
Jamin Kuliah
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta akan menjamin biaya kuliah VDPS.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: