bakabar.com, BANJARMASIN – Puluhan mahasiswa dan pelajar sempat menggelar aksi di halaman DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Bahkan berencana menginap di sana, tempo hari.
Namun, rencana itu batal digelar. Pasalnya, ada larangan untuk tidak melakukannya di halaman kantor DPRD Kalsel, Jl Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Menurut Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, pengalaman buruk pada aksi unjuk rasa tahun 2018 lalu, menjadi salah satu alasannya.
“Kendalanya, mereka pernah mencoreng di rumah Banjar (Kantor DPRD Kalsel). Aksi pengrusakan fasilitas sekretariat oleh salah satu organisasi,” kata Ketua DPRD Kalsel Supian HK, Selasa (1/10).
Aksi tersebut dianggap fatal, karena merusak fasilitas negara di ruang rapat paripurna DPRD Kalsel. Sebab itulah, pihak keamanan enggan mengizinkan para demonstran meluapkan aspirasi di halaman kantor DPRD Kalsel.
Waktu itu, mahasiswa yang tergabung dari Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan (LSISK) menggelar demo di depan kantor DPRD Kalsel. Mereka ingin meluapkan aspirasi terkait melemahnya kurs rupiah terhadap dolar pada 12 september 2018.
Namun tak kunjung mendapat respon dari anggota DPRD Kalsel. Lantas, mereka menerobos masuk barikade polisi yang berjaga di tangga menuju ruang rapat.
Tak puas hanya masuk, mereka pun membanting papan nama anggota DPRD Kalsel yang terpampang di atas meja.
Pasca aksi tersebut, kemudian aparat kepolisian memberlakukan Standar Oprasonal untuk penyampaian aspirasi. Yakni radius 50 meter sebelum Kantor DPRD Kalsel.
“Kemarin saya salah satu saksi yang diperiksa Polisi. Saya minta Sekretariat DPRD Kalsel untuk memaafkan para pelaku pengrusakan karena mereka adik-adik kita,” ujar Supian HK.
Politisi Partai Golkar ini menilai, aksi anarkis saat menyampaikan aspirasi dinilai wajar. Menurutnya, kemungkinan lantaran sebagian anggotanya belum merealisasi tuntutan yang sebelumnya di sampaikan masyarakat.
Baca Juga: Puluhan Mahasiswa dan Pelajar Nginap di Depan Gedung DPRD Kalsel
Baca Juga: Pasca Didemo Mahasiswa, Ketua DPRD Bagi Tugas
Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin