Tak Berkategori

Sulitnya Menjerat Penyebar Video Mesum Mahasiswi Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Pelaku penyebaran video asusila N, seorang oknum mahasiswi di Banjarmasin masuk dalam bidikan…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Pelaku penyebaran video asusila N, seorang oknum mahasiswi di Banjarmasin masuk dalam bidikan polisi.

Skandal seks yang melibatkan mahasiswi sebenarnya bukan kali pertama bikin gempar publik Banjarmasin, khususnya warganet.

Pada awal 2019 tadi, seorang mahasiswi di sebuah perguruan tinggi juga terekam beradegan ranjang dengan seorang pegawai kampus setempat.

Perguruan tingginya sama-sama berlokasi di Banjarmasin Utara, di mana tempat N menimba ilmu. Videonya juga menyebar. Bedanya kasus itu tak berlanjut ke polisi.

Pada kasus N, video vulgarnya dapat mudah meluas via jejaring sosial media. Wajah N, perempuan berkulit putih itu dapat mudah dikenali. Termasuk oleh pihak kampus. Orang-orang mulai membagikannya satu sama lain via aplikasi pesan singkat.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi mengatakan keduanya datang pada Jumat siang. Mengadu sebagai korban. Sekalipun mengakui telah merekam video itu untuk kebutuhan pribadi.

"Kita sedang mengumpulkan saksi-saksi guna dimintai keterangan terkait viral video tersebut," ucap Ade kepada bakabar.com, Jumat (31/08) malam.

Berbicara hukum, sebenarnya sudah ada perundang-undangan yang mengatur perbuatan pidana (KUHP). Baik si pelaku maupun penyebar video. Keduanya sama-sama bisa dijerat.

"Kalau kaitannya dengan aspek hukum, karena ini sifatnya lebih khusus dan spesifik yang menggunakan sarana video maka larinya ke hukum siber. Tetapi apabila bicara payung hukum, instrumennya adalah undang-undang ITE," jelas Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Daddy dihubungi bakabar.com, Jumat malam.

Dalam UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE). Siapa saja yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik hingga bisa diakses masyarakat luas dapat dipidana 6 tahun penjara. Atau denda maksimal Rp1 miliar.

UU tersebut diakui Daddy menuai pro-kontra. Dalam implementasinya, kemudian dilakukan perubahan pada ancaman pidananya.

"Ancaman pidana yang asalnya 6 tahun diminimalisir menjadi 4 tahun maksimal," sebut Ketua Klinik Hukum DF ini.

Bahkan, pasal 27 UU ITE sempat dianggap sebagai pasal karet. Pengertian tentang kesusilaan, kata Daddy, tidak dipaparkan tuntas. Sementara subjek pelaku bisa siapa saja.

"Jadi subjeknya setiap orang, diinterpretasikan bukan hanya penyebar pertama tapi rentetan peristiwanya bisa saja tersebar ke berbagai orang," kata dia

Sekalipun sudah ada UU yang mengatur, dalam praktiknya sulit untuk benar-benar menjerat pelaku.

Kasus seperti ini bukan hal baru dan akhirnya akan melibatkan masyarakat luas sebagai penyebar informasi.

"Sulit menjerat semuanya, karena kalau sudah tersebar bisa sampai pada ratusan orang. Paling-paling yang dijerat hanya penyebar pertama," imbuhnya

Walau begitu pihak kepolisian bisa saja menindak tegas kasus seperti ini. Hukum pidana bisa ditetapkan setelah melalui tahapan penyelidikan mendalam.

"Bisa diterapkan, tapi tentunya sebelum melihat aspek pelanggaran, kepolisian harus melalui penyelidikan, memanggil saksi-saksi, termasuk orang-orang yang berada di video tersebut," ujarnya

Ya, sampai sejauh ini polisi sendiri belum menemukan adanya unsur pidana. Jika terbukti ada, tentu saja penyebar video asusila itu dapat dijerat. Termasuk pemeran dalam video itu.

Melihat kondisi saat ini, menurut Daddy tanpa menunggu kasus tersebar ke masyarakat luas pun sebenarnya apabila sudah ada indikasi pelanggaran kepolisian bisa saja langsung bertindak.

"Kalau memang video ini tujuannya untuk kepentingan pribadi, yang jadi perhatian masyarakat kan setelah menjadi viral. Tentunya ini membawa dampak negatif karena termasuk perbuatan yang tidak pantas ditiru," paparnya.

Baca Juga: Pemeran Video Mesum Mahasiswi Banjarmasin Diperiksa Polisi, Intip Pengakuannya

Baca Juga: Siap-Siap, Polisi Buru Penyebar Video Mesum Mahasiswi Banjarmasin

Baca Juga: Lagi, Heboh Video Mesum Mahasiswi di Banjarmasin Tersebar

Reporter: Musnita Sari
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner