Kalsel

Sulit Diajak Bicara, Penjagal Bocah SD di Limpasu HST Dikirim ke RSJ

apahabar.com, BARABAI – Polisi tengah menggeber penyidikan kasus pembunuhan sadis terhadap RA, seorang bocah SD di…

Featured-Image
Pelaku atas nama Akhmad (35) yang tak lain keluarga korban berhasil diamankan berkat bantuan warga sekitar. Foto-Polsek Limpasu HST for apahabar.com

bakabar.com, BARABAI – Polisi tengah menggeber penyidikan kasus pembunuhan sadis terhadap RA, seorang bocah SD di Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa kemarin.

Penyidikan terhadap Akhmad, pelaku pembunuhan RA, masuk dalam ranah kejiwaan.

“Saat ini kita fokus untuk menigrim pelaku ke Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum untuk dilakukan observasi. Minimal 15 hari,” kata Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo didampingi Kasat Reskrim, Iptu Sandi, Rabu (18/09) siang.

Paslnya sampai kini polisi masih kesulitan berkomunikasi dengan pelaku. Pelaku hanya diam saat diajak bicara.

“Hari ini rencananya akan kami kirim ke RSJ untuk dilakukan observasi,” kata Iptu Sandi kepada bakabar.com.

Berdasar hasil penyidikan sementara didapati informasi bahwa pelaku terakhir kali berobat pada Januari 2018.

Selain itu terkuak jika pelaku merupakan kerabat dekat atau paman korban RA.

“Neneknya korban ini bersaudara dengan pelaku,” kata Sandi.

Mengingat apa yang tercantum pada Pasal 44 KUHP, lanjut Sandi, pelaku tidak bisa dijerat pidana.

Sebab perbuatan orang gangguan jiwa tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Namun penyidikan tetap jalan terhadap para saksi.

“Proses penyidikan terhadap pelaku akan berjalan setelah selesai diobservasi. Sementara kita bekerja sama dengan Polsek menghimpun keterangan saksi,” kata Sandi.

Lebih lanjut Sandi mengungkapkan beberapa fakta, sebelum kejadian itu, pada 2004 pelaku juga membunuh keluarganya sendiri.

“Ya dari informadi saudara kandungnya, kakaknya sendiri,” jelas Sandi.

Baca Juga: 2 Kali Membunuh, Kejiwaan Penjagal Bocah SD Limpasu HST Masih Tanda Tanya

Baca Juga: Penyebab Pria Bertato di Simpang Belitung Ngamuk Bacok Teman hingga Tewas

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner