bakabar.com, BANJARMASIN – Proses klarifikasi Anang Rosadi Adenansi di Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dijadwalkan digelar pada, Jumat (11/12) hari ini, ditunda.
Kabarnya, penundaan dilakukan karena para penyidik masih sibuk melakukan pengamanan Pilkada Serentak 2020.
“Hari ini ditunda, karena beliau (penyidik) ada kesibukan. Dan ada tugas yang lebih berat daripada pernyataan saya. Saya menghormati,” ujar Anang.
Anang Adenansi seyogianya dimintai klarifikasi oleh penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Kalsel pada pukul 14.00 Wita.
Mantan anggota DPRD Kalsel periode 2004-2009 mendatangi Ditreskrimsus Polda Kalsel Komplek Bina Brata Jalan A. Yani KM 4,5 sesuai jadwal yang ditentukan.
Anang datang bersama sejumlah advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI).
Sedikitnya ada 28 advokat yang mendampingi Anang dalam pemanggilan tersebut.
Proses klarifikasi itu terkait dengan pernyataan Anang yang diunggah melalui akun Facebook Anang Rosadi Adenansi pada 9 Desember 2020.
“Pada hari ini kami menghadirkan ada 28 advokat. Sebelumnya kita kawan-kawan meminta yang gabung sekitar 100-an dari advokat P3HI,” ujar Aspihani Ideris, selaku Ketua Tim Advokasi P3HI.
Aspihani belum mengetahui secara pasti kapan jadwal pemanggilan untuk proses klarifikasi itu kembali dilakukan.
“Pemeriksaan interview klien kami ditunda dalam waktu yang belum ditentukan. Karena tadi mereka mengatakan para anggota mereka kebanyakan berada di luar untuk pengamanan proses hasil dari Pilkada Kalsel,” jelas Aspihani.
Terkait banyaknya pengacara yang mendampingi,
Anang Rosadi menekankan kedatangan mereka murni atas kehendak sendiri, bukan atas permintaan dirinya.
Sebagai warga negara yang baik, Anang berjanji akan bersikap kooperatif dan siap mempertanggungjawabkan ucapannya.
“Saya bertanggungjawab terhadap apa yang saya ucapkan. Dan saya tak akan menarik. Karena ini keluar dari hati nurani saya. Untuk perbaikan bangsa dan negara,” katanya.
Lantas, jika dikenakan Undang-Undang ITE, Anang berkata dirinya tak akan mundur.
“Satu tarikan napas pun tak akan mundur dalam perjuangan. Karena niat itu yang mencantol dalam diri saya mengapa saya harus membuat pernyataan,” jelasnya.
Lebih jauh, Anang memaklumi pemanggilan yang dilakukan pihak kepolisian. Dia menilai pemanggilan polisi untuk proses klarifikasi bertujuan baik.
“Tugas Polisi itu biasa lah, wajar saja kalau kepolisian melihat dari pandangan lain. Saya akan Menjelaskan dari sudut pandang kami dan kawan-kawan,” jelasnya.
Anang juga mengapresiasi reaksi cepat kepolisian atas pernyataan yang sudah ia lontarkan di media sosial.
“Saya berterima kasih kalau Polri memanggil saya dengan cepat. Saya berterima kasih. Agar persoalan ini clear. Saya tak biasa main belakang, saya biasa main depan,” tukasnya.
Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Kalsel, M Deddy Harianto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait penundaan klarifikasi ini masih belum memberikan respons.