Kalsel

Sudah 5 Hari Mogok Kerja Karyawan Grand Mentari Banjarmasin, Manajemen Bungkam

apahabar.com, BANJARMASIN – Puluhan karyawan Hotel Grand Mentari Banjarmasin melakukan aksi mogok kerja. Hingga Rabu (30/12)…

Featured-Image
Hotel Grand Mentari Banjarmasin, Jalan Lambung Mangkurat, Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah. Foto-apahabar.com/dok

bakabar.com, BANJARMASIN - Puluhan karyawan Hotel Grand Mentari Banjarmasin melakukan aksi mogok kerja. Hingga Rabu (30/12) ini, sudah 5 hari aksi itu dilakukan.

"Ini sudah hari kelima," ucap Ketua Serikat Hotel Mentari Banjarmasin, Syaiful Bazar kepada bakabar.com via WhatsApp.

Sejauh ini, kata dia, tak ada respons dari manajemen Hotel Grand Mentari Banjarmasin.

Padahal sebelumnya Dinas Tenaga Kerja Banjarmasin sudah datang ke lokasi di Jalan Lambung Mangkurat, Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah.

"Belum, mungkin besok ada perundingan," katanya.

Selama 5 hari ini, mereka mendapatkan sumbangan berupa uang tunai sebesar Rp 2 juta dari Pimpinan Unit Kerja.

"Kira-kira Rp 2 juta. Itu belum termasuk yang menyumbang nasi dan kue. Uangnya buat konsumsi dan makan siang,” terang Syaiful.

"Sampai ada perundingan (mogok kerja, red). Kalau berunding tidak menemui kesepakatan atau buntu, maka mogok terus," lanjutnya.

Sebelumnya, puluhan karyawan menggeruduk Hotel Grand Mentari Banjarmasin, Kamis (24/2).

Mereka mengancam melakukan aksi mogok kerja dan menutup hotel sampai dengan manajemen memenuhi hak-hak karyawan.

"Kita meminta dinas terkait untuk bisa menutup hotel ini. Semua karyawan setuju," ucap Syaiful, Kamis.

Menurutnya, apabila hak-hak karyawan tak dipenuhi, maka dinas terkait mencabut izin hotel dan aparat kepolisian menyegel bangunan tersebut.

"Kita sudah bersurat ke Dinas Tenaga Kerja Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin, namun masih belum direspon sampai sekarang," katanya.

Sementara itu, Ketua DPW FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto mengatakan permintaan karyawan hanya ingin dipekerjakan kembali sebagaimana mestinya.

"Serikat pekerja hotel sudah melayangkan surat ke manajemen," bebernya.

Surat pertama dilayangkan pada 1 Desember 2020, dengan batasan waktu hingga 4 Desember 2020. Namun manajemen hotel tak urung menanggapi.

Kemudian, surat kedua pada 7 Desember 2020, dengan batasan waktu sampai 11 Desember 2020. Sayangnya, tak juga ditanggapi.

"Tanggal 15 Desember 2020 ada pemberitahuan mogok kerja yang disampaikan kawan-kawan. Baik kepada manajemen maupun Dinas Tenaga Kerja Kota Banjarmasin dengan tenggat waktu 7 hari, tepatnya 24 Desember 2020. Namun kembali disayangkan, tidak direspon positif oleh pemerintah," tegasnya.

Seharusnya, sambung dia, Dinas Tenaga Kerja Kota Banjarmasin memediasi dengan pihak perusahaan agar tidak terjadi mogok kerja.

"Akan tetapi terjadi pembiaran oleh negara, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kota Banjarmasin. Pada 15 Desember 2020, pemberitahuan mogok kerja ini juga dilayangkan ke DPRD Kota Banjarmasin, namun kepekaan mereka terhadap hal ini teramat sangat kurang. Diharapkan dinas dan DPRD Banjarmasin bisa menengahi permasalahan ini," pungkasnya.

Sekadar diketahui, terdapat sejumlah permasalahan yang mendasari aksi mogok kerja ini.

Pertama, puluhan karyawan diduga tidak mendapatkan haknya ketika dirumahkan oleh manajemen hotel.

Jika Permintaan Tak Dipenuhi, Karyawan Desak Pemerintah Cabut Izin Hotel Grand Mentari Banjarmasin

Di mana keputusan tersebut diambil pada April-Juni 2020.

Kendati demikian, ia masih memahami kondisi itu karena lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan di Kalsel.

"Kita tidak mendapatkan pesangon pun kala itu. Namun kita masih paham karena situasi pandemi Covid-19," kata karyawan yang bekerja kurang lebih 36 tahun tersebut.

Setelah itu, sambung dia, manajemen memutuskan untuk membuka kembali Hotel Grand Mentari Banjarmasin, pada Juli 2020.

Sayang, hanya sebagian karyawan yang dipekerjakan selama 1 bulan penuh.

Sementara puluhan karyawan hanya dipekerjakan selama 5 hari dalam sebulan.

"Per hari mendapatkan gaji Rp 100 ribu. Jadi kalau 5 hari menerima gaji Rp 500 ribu per bulan," bebernya.

Padahal, menurutnya, tingkat hunian atau okupansi hotel sudah mencapai 30 persen. Bahkan sudah ada kegiatan resmi dari dinas-dinas di Kalsel.

"Jadi hanya sejumlah karyawan yang meng-handle kegiatan tersebut," cetusnya.

Mereka pun sudah beberapa kali bersurat ke manajemen Hotel Grand Mentari Banjarmasin, akan tetapi tak juga mendapat respons.

"Seandainya direspon, tak akan terjadi hal seperti ini," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Manajemen Hotel Grand Mentari Banjarmasin tak merespons pertanyaan yang dilayangkan wartawan bakabar.com via WhatsApp.



Komentar
Banner
Banner