Kalsel

Sstttt…Ada THM Rencana Pesta Tahun Baru Malam Ini, Polda Kalsel: Langsung Bubarkan

apahabar.com, BANJARMASIN – Meski sudah dilarang, sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Banjarmasin masih nekat merencanakan…

Featured-Image
Meski sudah dilarang, sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Banjarmasin masih nekat merencanakan even perayaan malam pergantian Tahun 2022. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Meski sudah dilarang, sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Banjarmasin masih nekat merencanakan even perayaan malam pergantian Tahun 2022.

Itu diketahui setelah rencana pesta-pesta malam tahun baruan itu diunggah di media sosial.

Sebut saja di Instagram @beluga.lounge. akun tersebut mengunggah pamflet digital berisi rencana event NYE Party.

Kemudian di Instagram @Caviarlounge.id juga mengunggah pamflet digital event #Newyear Cabarete Festival.

Belum cukup, rencana pesta malam tahun baru juga diumumkan melalui Instagram @Evenkaldel.

Di mana akun tersebut mengunggah pamflet digital Happy Newyears 2022 Spesial Guest DJ Hellent Moon yang rencananya diadakan Hotel Queen City Banjarmasin.

Pemkot Banjarmasin sudah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 556/779 -PENG.PAR DISBUDPAR. Isinya soal aturan main perayaan malam tahun baru 2022.

Di poin empat ditegaskan bahwa “Menghadapi Tahun Baru 2022, maka kegiatan seperti: panggung pertunjukan terbuka, gala dinner yang menghadirkan artis, meet and greet bersama artis/influencer/youtuber/selebgram dan sejenisnya serta bentuk-bentuk keramaian lainnya yang diselenggarakan oleh tempat usaha penyelenggaraan hiburan dan tempat rekreasi maupun pusat perbelanjaan, yang dapat menimbulkan KERUMUNAN maka DILARANG untuk dilaksanakan/ diselenggarakan.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i didampingi Karo OPS, Kombes Pol Moch Noor Subchan menegaskan, bawah Polda maupun Polres tak ada mengeluarkan izin untuk perayaan malam tahun baru.

“Sudah dicek, bahwa kami polri cq intelkam tdk memberikan apalagi mengeluarkan izin even rayakan tahun baru TIDAK BOLEH,” ujar Rifa’i, Jumat (31/12) sore.

Selain itu, dijelaskan Rifa’i bahwa Ditintelkam juga sudah mengirimkan surat imbauan kepada pengelola THM untuk tidak melakukan even. “Itu sudah kami sampaikan,” ujarnya.

Adapun Karo OPS Polda Kalsel Kombes Pol Moch Noor Subchan dengan tegas menyatakan bagi THM yang bandel menggelar pesta bakal dibubarkan dan langsung ditutup.

“Nanti kita bubarkan dan tutup. Biar Polresta [Banjarmasin] sama Polda yang akan laksanakan,” pungkas Subchan.

img

img

Komentar
Banner
Banner