bakabar.com, MARTAPURA – Satpol PP Kabupaten Banjar menemukan adanya dugaan praktik prostitusi online di wilayah Martapura, Kabupaten Banjar.
Terduga pelaku berinisial Z masih di bawah umur, yakni baru berusia 17 tahun.
Ia dipergoki anggota Satpol PP berduaan dengan dengan seorang lelaki, saat giat Operasi Yustisi, Rabu (23/2) kemarin.
Kasi Lidik Satpol PP Banjar, Rudy Ramadhan mengatakan awalnya mendapat laporan dari masyarakat.
“Setelah kami cek, ternyata memang benar kami mendapati sepasang dalam kamar kos, dan tidak bisa memperlihatkan surat resmi pasangan suami istri,” ujar Rudy Ramadhan, Jumat (25/2)
Keduanya langsung dibawa ke kantor Satpol PP Banjar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Z mengakui dia sudah 7 bulan menjalani profesi tersebut, katanya sehari cuma melayani satu orang saja, tarifnya Rp 800.000 sekali,” ungkap Rudy.
Selanjutnya, orang tua pelaku dipanggil untuk menandatangani pernyataan dan menjamin bahwa tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut.
“Karena ini masih di bawah umur, maka kita kita berlakukan pembinaan saja, tapi apabila kembali berbuat akan kita kenakan pidana sesuai Perda,” ujarnya.
Aturan yang digunakan adalah Perda Nomor 10 tahun 2007 tentang Penertiban sosial pasal 5, yang berbunyi setiap orang yang sudah cukup umur berdomisili di Kabupaten Banjar dilarang; ayat (1) menyediakan dan atau menggunakan bangunan untuk perbuatan judi atau asusila, ayat (2) dilarang melakukan perbuatan pemikatan untuk berbuat asusila.
Ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama 3 bulan penjara dan atau denda paling banyak Rp 25 juta.
“Berdasarkan Perda tersebut pula, pemilik kos juga kami panggil dan kami beri teguran dan pembinaan, apabila kedapatan lagi di kos itu, maka kami beri sanksi tegas,” tutupnya.