bakabar.com, BANJARMASIN – Pemkot Banjarmasin akhirnya bertindak tegas. Oknum agen penyalur dana program keluarga harapan (PKH) resmi dipecat.
Kepastian itu baru didapat setelah media ini menghubungi Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Banjarmasin, Iwan Ristianto. Iwan mengaku telah memanggil oknum tersebut. Pemanggilan dilakukan beruntun pada Jumat dan Sabtu (20-21/8) kemarin.
"Tentu saja ditegur dan telah diberhentikan," ujar Iwan kepada bakabar.com, Senin (23/8).
Selain pemecatan, Iwan menyebut oknum tersebut telah diminta mengembalikan seluruh dana yang digelapkannya.
Informasi yang diperoleh media ini, duit bantuan sosial yang digelapkan oknum tersebut nominalnya bervariasi. Paling sedikit Rp25 ribu hingga Rp900 ribu.
"Totalnya tidak ingat karena sudah dikembalikan semua hari minggu semalam," ucapnya.
PKH adalah program bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin. Hanya keluarga penerima manfaat yang berhak memperoleh bantuan.
PKH bagian dari upaya percepatan penanggulangan kemiskinan yang digaungkan pemerintah sejak 2007. Bantuan tunai PKH umumnya disalurkan dalam empat tahap yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Iwan berharap pemecatan oknum agen penyalur dana bansos itu bisa dijadikan pelajaran.
"Dinsos akan lebih memperketat pengawasan," tegasnya.
Sebelumnya, dugaan penggelapan dana program keluarga harapan menyeruak di Kelurahan Gadang, Banjarmasin Tengah.
Buntut skandal tersebut, DPRD Banjarmasin sempat meminta klarifikasi Iwan Ristianto.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Iwan sejatinya dipanggil ke Gedung DPRD Banjarmasin siang ini, Senin (23/8). Lantaran batal, ia hanya memberi klarifikasinya lewat sambungan telepon.
"Jadi, Kadinsos Banjarmasin membenarkan adanya kejadian itu," ujar Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali.
Kasus tersebut, klaim Iwan baru kali ini terjadi. Iwan, kata Matnor, sudah melakukan pemanggilan terhadap NV.
Matnor mendorong Dinsos berani bersikap tegas apabila NV terbukti benar menilap duit bansos.
"Kami dari DPRD Banjarmasin meminta agar kejadian serupa jangan terulang lagi dan yang bersangkutan diputus sebagai agen penyaluran PKH di daerah itu," pinta Matnor.
TEGA! IRT di Banjarmasin Diduga Tilap Duit Bansos Puluhan Juta
Pemerhati Kebijakan Publik Banjarmasin, Muhammad Pazri meminta polisi segera turun tangan.
"Supaya bisa diusut tuntas siapa yang terlibat di dalamnya," ujar direktur Borneo Law Firm ini kepada bakabar.com, Senin (23/8) dihubungi terpisah.
Laporan warga bisa dijadikan pintu masuk untuk menelusuri dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana.
"Kalsel ini kan ada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dan mereka juga secara struktural ditugaskan ikut mengawasi program bantuan sosial yang diperuntukkan bagi warga terdampak Covid-19," ujarnya.
Pengawasan, verifikasi, monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran bantuan sosial di Banjarmasin harus segera diperbaiki. Penyelewengan tak lepas dari longgarnya sistem pengawasan.
"Pemkot atau wali kota harus evaluasi petugasnya, bisa jadi dugaannya tidak hanya terjadi di sana, ada oknum-oknum bermain dengan pola sistem tersebut," ujarnya.
Pazri mengingatkan para agen tak main-main dengan penyaluran dana bantuan. Ancaman pidana berlapis menanti.
"Selain Pasal 372 tentang penggelapan, juga bisa dikenakan Pasal 11 ayat (3)Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskinjika terbukti turut memalsukan data penerima bantuan," ujarnya.
Kronologis Penggelapan
Sebagai pengingat, NV, seorang ibu rumah tangga diduga menilap dana PKH milik warga di Kampung Gadang, Banjarmasin Tengah. Nominalnya mencapai puluhan juta rupiah. Bau amis dugaan penggelapan menyeruak setelah sejumlah warga resah uangnya tak kunjung cair.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
"Kerugian kami mencapai Rp30 juta," kata salah seorang warga Jalan Aes Nasution yang enggan namanya dimediakan kepada bakabar.com, Jumat (20/8).
Duit yang ditilap adalah dana program keluarga harapan dari Dinas Sosial Banjarmasin. 66 warga terpaksa gigit jari akibat ulah NV.
NV berperan sebagai agen BRILink. Tugasnya melayani pencairan dana bansos.
Namun nyatanya, dana tersebut tidak pernah benar-benar disalurkan kepada warga. Melainkan ditransfer ke rekening milik iparnya berinisial HW.
Dana bantuan milik warga yang menjadi sumber media ini sendiri sempat tidak dibayarkan sejak Januari.
"Sekitar Rp850 ribu. Tapi setelah kemarin ketahuan, dibayarkan Rp500 ribu. Tidak tahu kalau warga lain," katanya.
Hal serupa turut diamini oleh warga lain yang juga menolak namanya dimediakan. Kendati demikian, dana miliknya tersebut kini telah dibayarkan oleh NV.
"Kemarin Rp1,2 juta. Sudah dibayar," katanya.
Selain uang, informasinya warga di sana juga tidak mendapat bantuan beras. Kendati begitu warga masih enggan melapor ke polisi.
"Kami menunggu itikad baiknya melunasi dana yang sudah digelapkannya," jelasnya.
Dilengkapi oleh Riyad Dafhi R