bakabar.com, TANJUNG – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Tabalong melakukan tera terhadap alat ukur SPBU di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak.
Alat ukur yang di-tera meliputi tiga dispenser dan 12 nozzle untuk semua jenis bahan bakar. Mulai dari pertamax, pertamax turbo, pertalite serta dexlite.
“Tera awal di SPBU tersebut karena baru dan akan beroperasi dalam waktu dekat ini,” kata Kabid Perdagangan dan Kemetrologian Diskopukm Perindag Tabalong, Noviana Eredha, Kamis (27/1).
Kepada para pemilik SPBU yang lain, Noviana mengharapkan agar segera melaporkan jika masa tera sudah berakhir.
“Kami imbau pemilik SPBU yang masa teranya berakhir agar melapor untuk kami lakukan tera ulang,” katanya.
Kata Noviana, masa tera sendiri berlaku satu tahun, sehingga bila sudah satu tahun maka harus kembali di-tera ulang.
Tera ulang ini juga berlaku bagi para pedagang di pasar tradisional yang mempunyai alat ukur seperti timbangan dan lainnya.
Jika para pemilik SPBU maupun para pedagang mengabaikan hal tersebut, ada sanksi yang menanti.
“Sanksinya berupa kurangan 1 tahun penjara serta denda satu juta rupiah sesuai Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981,” pungkas Noviana.