bakabar.com, MARTAPURA - Pemkab Banjar menggelar sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di ruang Intan 1 Hotel Grand Qin, Banjarbaru, Jumat (26/9/2025). Kegiatan ini bertujuan memperluas penyebaran produk hukum daerah agar lebih mudah diakses masyarakat.
Pj Sekda Banjar H Ikhwansyah mengatakan, penyebarluasan produk hukum kini dilakukan tidak hanya lewat forum tatap muka di tingkat kabupaten hingga desa, tetapi juga melalui website resmi dan media online.
“Sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik,” ujarnya.
Kabag Hukum Setda Banjar Ahmad Rizal Putra Jan Sumarta menambahkan, kegiatan ini menyasar SKPD, Forum Camat, Apdesi, BUMD, hingga akademisi agar memahami sistem JDIH.
“Masih ada SKPD yang belum sadar memiliki produk hukum seperti Perda atau Perbup. Harapannya peserta bisa lebih mudah mengakses dan memahami aturan yang jadi pedoman kerja,” kata Rizal.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Pemprov Kalsel, Kanwil Kemenkumham Kalsel, dan Dispersip Kabupaten Banjar.