Kalsel

Somasi Tim BirinMu ke Uhaib, Komnas HAM hingga H2D Pasang Badan

apahabar.com, BANJARMASIN – Pro kontra somasi tim hukum calon gubernur Sahbirin-Muhidin ke Dosen Universitas Islam Kalimantan…

Featured-Image
Komnas HAM menyebut somasi ke Uhaib merupakan ancaman bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Foto: Kanal Kalimantan

bakabar.com, BANJARMASIN – Pro kontra somasi tim hukum calon gubernur Sahbirin-Muhidin ke Dosen Universitas Islam Kalimantan (Uniska), Muhammad Uhaib As'ad terus bergulir. Giliran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersuara.

Komisioner Sub-Komisi Penegakan HAM, Hairansyah bilang somasi terhadap Uhaib merupakan ancaman nyata bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Yang merupakan syarat mutlak bagi seseorang mengembangkan diri secara penuh. Kebebasan penting bagi masyarakat,” ujar Hairansyah kepada bakabar.com, Minggu (20/6).

Sudah jelas, kata Hairansyah, jika kebebasan merupakan batu fondasi bagi setiap masyarakat yang bebas dan demokratis.

“Kedua kebebasan tersebut terkait erat, dengan kebebasan berekspresi yang menyediakan wahana untuk pertukaran dan pengembangan opini," ujarnya.

Menurutnya, negara yang demokratis tercermin dari adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka.

“Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu aspek penting demokrasi,” ujarnya.

Hal itu terkait erat juga dengan salah satu tujuan dari negara demokrasi adalah membentuk situasi perlindungan dan penegakan HAM. Sudah tercermin pula dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ("DUHAM") Pasal 21 ayat (3).

“Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah. Kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara,” jelasnya.

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kata Hairansyah, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai hati nurani dan hak memperoleh informasi dan informasi publik, merupakan hak asasi manusia yang paling hakiki.

"Perlindungan akan kebebasan berpendapat dan berekspresi dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Perlindungan ini penting untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Hairansyah.

Mengacu deklarasi umum HAM Pasal 19, kata dia, setiap orang memiliki hak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat.

Hak mencakup pula kebebasan untuk berpegang teguh pada suatu pendapat tanpa adanya intervensi dan ditujukan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa memandang batas-batas wilayah.

“Konvenan Internasional Hak Sipil Politik (KIHSP) yang telah diratifikasi Indonesia. Pasal 19 ayat (1) dan (2) menjamin bahwa setiap orang memiliki hak untuk berpendapat tanpa campur tangan dan memiliki hak atas kebebasan menyatakan pendapat, hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun,” ujarnya.

UUD 1945 menjamin kebebasan berekspresi. Pasal 23 ayat (2) UU 39/1999 tentang HAM menjamin bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum,dan keutuhan bangsa.

"Kebebasan berpendapat meluas ke hak untuk mengubah pendapat kapanpun dan untuk alasan apapun yang dipilih dengan bebas. Tidak ada orang yang dapat dirugikan hak-haknya berdasarkan KIHSP atas dasar pendapatnya yang sebenarnya, yang dipersepsikan atau diduga. Semua bentuk opini dilindungi, termasuk opini yang bersifat politik, ilmiah, sejarah, moral atau agama," katanya.

Kritik PSU Kalsel, Dosen Uniska Uhaib ‘Dihadiahi’ Somasi Tim BirinMu

Menurut Hairansyah, bentuk pelecehan, intimidasi atau stigmatisasi terhadap seseorang, termasuk penangkapan, penahanan, pengadilan atau pemenjaraan karena alasan pendapat yang mereka miliki, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat 1 KIHSP.

Bila dilihat dalam konteks kebebasan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang merupakan upaya melegitimasi kemerdekaan pers, serta sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

"UU Pers menjamin bahwa kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan menjamin pers nasional dalam melaksanakan peranannya," lanjut Hairansyah.

Penyelesaian kasus kebebasan pers, terutama terkait suatu pemberitaan yang merugikan pihak-pihak tertentu, maka mekanisme yang pertama harus ditempuh adalah menggunakan hak jawab.

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, bukan dengan somasi

“Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka somasi yang dilakukan terhadap saudara Uhaib Asad terkait pernyataannya di sebuah media online berpotensi melanggar kebebasan pers, akademik, dan berekspresi, HAM, dan hak warga mengembangkan diri,” ujarnya.

Sebagai pengingat, argumentasi Peneliti Pusat Studi Politik dan Kebijakan Publik Banjarmasin Muhammad Uhaib As’ad menolak hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel berbuah somasi.

Tim Kuasa Hukum Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) melayangkan peringatan keras ke dosen Universitas Islam Kalimantan (Uniska) itu atas sejumlah kritikannya lewat media massa.

Pertama mengenai pernyataan Uhaib yang berbunyi, “Ini bukan soal menang kalah, tapi soal proses demokrasi PSU yang benar-benar diwarnai kecurangan, politik uang, mobilisasi massa, dan hilangnya hak pemilih warga. Malpraktik PSU 9 Juni ini terjadi di mana-mana. Problem demokrasi PSU ini sangat wajar. Dan bahkan wajib dibawa ke MK.”

Pernyataan doktor jebolan Universitas Brawijaya itu dimuat sejumlah media massa daring pada Selasa, 15 Juni 2021.

Pernyataan berikutnya berbunyi, "Seandainya PSU ini berjalan secara berintegritas, bermartabat, tidak diwarnai politik uang, tidak diwarnai praktek-praktek kriminal politik dan mafia demokrasi, tentu saja H2D [Denny-Difriadi, red] beserta seluruh pendukungnya dapat menerima hasil PSU. Namun ini soal menegakkan proses pemilu yang baik, yang terpenting adalah bagaimana kita mengusung nilai-nilai demokrasi yang bermartabat."

Terakhir, mengenai pendapat Uhaib yang menggambarkan bahwa hasil PSU 9 Juni Kalsel belum mencerminkan daulat rakyat, melainkan masih menjadi sebuah refleksi duitokrasi.

"Uang masih men-drive politik lokal di Kalsel, khususnya di wilayah PSU, dan prinsip demokrasi belum menjadi sebuah common-sense,” kata Uhaib dalam pernyataannya.

Oleh Tim BirinMu, pernyataan-pernyataan itu secara langsung atau tidak langsung dianggap sebagai tuduhan kepada paslon BirinMu, beserta tim kampanye, dan para pendukungnya. Mereka mempertanyakan dasar dan bukti pasti yang dimiliki Uhaib.

“Bahwa saudara Uhaib dalam pemberitaan tersebut tidak satupun ada tercantum kata “menduga/mengira". Oleh karenanya dengan adanya pernyataan pernyataan dalam pemberitaan tersebut, seolah-olah hal yang saudara kemukakan tersebut sudah pasti, dan nyata terbukti terjadi. Maka, jelas-jelas saudara Uhaib telah mengabaikan asas praduga, sebelum memberikan pernyataan ke media,” ujar Ricky Teguh, salah satu kuasa hukum yang mewakili Tim BirinMu.

Pernyataan Uhaib itu dinilai menimbulkan kerugian bagi paslon, tim kampanye, dan para pendukung BirinMu yang disebut selama ini telah berjuang dan berusaha memenangkan PSU dengan cara-cara yang baik dan sesuai koridor hukum.

“Jauh dari apa yang telah saudara Uhaib tuduhkan,” jelas Ricky yang dikonfirmasi media ini, Jumat (18/6) malam.

Lebih jauh, pernyataan yang dilayangkan Uhaib di media massa telah memunculkan gejolak keresahan bagi masyarakat Kalsel.

“Oleh karenanya apabila saudara tidak dapat mempertanggungjawabkan dan membuktikan secara konkrit, hal ini semata-mata akan memicu keributan dan keonaran di masyarakat belaka karena pernyataan saudara Uhaib sudah melibatkan ribuan pemilih yang terlibat dalam proses PSU 9 Juni lalu,” sambungnya.

Karenanya, Tim BirinMu meminta agar Uhaib meminta maaf kepada masyarakat Kalsel melalui tiga media berita cetak dan 10 media berita online di Kalsel serta sekurang-kurangnya 3 media cetak dan media online nasional.

“Bahwa kendati apabila ternyata setelah adanya peringatan keras atau somasi ini, saudara bersikeras dan bersikukuh dengan pernyataan-pernyataan tersebut, maka sudah sepatutnya kami akan melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum baik secara perdata atau pidana,” demikian surat somasi yang ditandatangani oleh Ricky Teguh, dan kuasa hukum Tim BirinMu lainnya, Rivaldi tertanggal 17 Juni 2021.

Namanya ikut terseret, Tim H2D belakangan ikut angkat bicara.

“Somasi terhadap Dr. Uhaib adalah ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan mimbar,” ujar Muhammad Raziv Barokah, juru bicara tim hukum H2D dalam keterangan tertulisnya kepada media ini.

Somasi itu kembali mengingatkan Raziv pada ancaman serupa yang sempat dilayangkan Tim BirinMu kepada warga korban banjir.

“Dr. Uhaib adalah aset Kalimantan Selatan, pemikir cerdas dan kritis, serta memiliki idealisme berjuang demi kesejahteraan bersama rakyat banua. Seharusnya argumentasi cerdas disambut dengan argumentasi lainnya, bukan dengan somasi,” ujarnya.

Secara hukum, menurut Raziv, tidak ada pernyataan Uhaib yang mengarah kepada satu subjek hukum.

“Sehingga tidak dapat dijerat dengan pasal yang dituduhkan,” ujarnya.

Lebih jauh, Raziv menilai penyusunan somasi Tim BirinMu keliru. Di satu sisi, mereka merasa analisis Uhaib adalah tuduhan terhadap Tim BirinMu. “Sementara pada bagian akhir somasi, meminta Dr. Uhaib meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kalsel,” ujar advokat muda Integrity Law itu.

“Kami menegaskan tim hukum H2D akan memberikan dukungan penuh kepada Uhaib. Kebebasan berpendapat harus tetap dijaga dan diperjuangkan, tindakan yang mengancam demokrasi harus kita lawan bersama-sama,” Raziv mengakhiri.

Tim Paman Birin Blunder Ancam Polisikan Warga Soal Banjir



Komentar
Banner
Banner