Kalsel

Soal Surat Penggelembungan Suara, Aziz Optimistis Menang di Polda

apahabar.com, MARTAPURA – Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib atau Aziz optimistis akan laporannya di Polda…

Featured-Image
Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib atau Aziz. Foto-apahabar.com/hendralianor

bakabar.com, MARTAPURA – Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib atau Aziz optimistis akan laporannya di Polda Kalsel.

“Optimis. Kita berharap hasilnya nanti sesuai, dan apa yang kita lakukan adalah benar,” ujar Aziz kepada bakabar.com, usai memenuhi klarifikasi di Bawaslu Banjar, Kamis (1/4).

Sebelumnya, pada 26 Februari 2021 Aziz membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Kalsel. Ia melapor bahwa namanya dicatut dan tandatangannya dipalsukan yang dimuat dalam surat pernyataan.

Surat pernyataan tersebut berisi tentang dugaan penggelembungan suara, yang dijadikan alat bukti kubu Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) dalam sengketa Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) lalu.

Belakangan, Aziz terancam bakal diberhentikan sementara oleh KPU Kalsel sebagai Anggota KPU Banjar, jika memang tuduhan tersebut terbukti benar ditandatangani oleh Aziz.

"Apabila yang bersangkutan benar yang membuat, maka akan kita usulkan pemberhentian sementara," ujar Komisioner KPU Kalsel, Divisi Hukum, Nur Zazin kepada bakabar.com, Selasa (30/3).

Untuk itu, KPU Kalsel juga masih menunggu hasil akhir dari Polda Kalsel.

Terkait pernyataan KPU Kalsel tersebut, Aziz santai menanggapinya. Menurutnya, hal itu masih bersifat statemen, belum sebuah keputusan.

Aziz juga kukuh tidak pernah membuat pernyataan maupun tandatangan dalam surat tersebut, meskipun nyatanya MK menjadikan surat pernyataan itu sebagai bahan pertimbangan putusan.

“Surat pernyataan yang termuat dalam putusan MK itu tertulis tanggal 16 Februari 2021. Sebagaimana kita ketahui sebelumnya dalam sidang MK tanggal 22 Februari 2021, di sana (surat) tertulis tanggal 19 Februari 2020. Tau-taunya dalam putusan MK tertulis 16 Februari 2021,” paparnya.

Saat ini, Bawaslu Banjar juga tengah mengkaji kasus surat pernyataan itu, dari segi dugaan pelanggaran kode etik.

Bahkan sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai klarifikasi, termasuk Aziz sendiri.

Jika Bawaslu dapat membuktikan, maka perkara ini bakal diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kita menyambut positif apa yang dilakukan Bawaslu Banjar. Mudah-mudahan nanti semuanya jelas dan jernih dalam memahami hukum itu sendiri,” tandasnya.

BREAKING! Nasib Komisioner KPU Banjar Aziz di Ujung Tanduk Pemberhentian



Komentar
Banner
Banner