bakabar.com, TANJUNG – Sebelum menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemkab Tabalong memilih menunggu ketetapan resmi.
Terhitung 11 sampai 25 Januari 2021, PPKM diterapkan sebagian wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Rabu (6/1).
Namun putusan itu tidak disikapi gegabah oleh Pemkab Tabalong. Terlebih PPKM dipastikan melibatkan banyak sektor.
“Tentu harus dilakukan pembahasan mendalam dengan melihat situasi dan kondisi Covid-19 di Tabalong sendiri,” jelas Juru Bicara Satgas Covid-19 Tabalong, dr Taufiqurrahman Hamdie, Kamis (7/1).
“Kami masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Pusat maupun Pemprov Kalimantan Selatan, terkait PPKM tersebut,” sambungnya.
Sementara hingga 6 Januari 2021, Tabalong tidak memiliki kasus aktif Covid-19 yang menjalani perawatan.
Sebelumnya kasus konfirmasi di Bumi Sarabakawa berjumlah 530 orang, sembuh 520 orang dan meninggal 10 orang.
“Pun sebelum dilaksanakan, terdapat kriteria khusus untuk PPKM, termasuk melihat tren kenaikan kasus di suatu daerah dan zonasi,” pungkas Taufiq.