Pemprov Kalsel

Soal Pembukaan Tempat Wisata, Ini Penjelasan Dinas Pariwisata Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan belum mencabut secara resmi aturan terkait penutupan objek wisata…

Featured-Image
Salah satu objek wisata di Tanbu. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan belum mencabut secara resmi aturan terkait penutupan objek wisata yang tertuang dalam surat edaran Gubernur per 24 Maret lalu hingga kini.

Kendati demikian, jika mengacu pada kebijakan yang ditetapkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), pembukaan objek wisata diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing daerah.

“Sesuai kebijakan yang diambil Kemenparekraf, karena daerah yang mengetahui persis situasi dan kondisi dengan melihat indikator pendukungnya, ” kata Plh Kepala Dinas Pariwisata Kalsel, Abdul Hamid kepada bakabar.com, Selasa (28/7).

Indikator yang dimaksud Hamid di antaranya menerapkan protokol Covid-19 serta memiliki manfaat bagi masyarakat khususnya dari segi perekonomian.

Dalam hal ini yaitu sumbangan retribusi atau pajak dari tempat wisata yang dimaksud. Meski tidak secara resmi memberikan izin tertulis, tapi Pemprov Kalsel menyerahkan kewenangan pada masing-masing dinas pariwisata setempat.

“Pihak Dispar Provinsi Kalsel akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap objek wisata yang telah dibuka. Sesuai hasil monev di lapangan akan dibuat arahan, saran atau imbauan, ” katanya.

Hal ini dapat menjawab permintaan perizinan untuk pembukaan lokasi wisata di Kalsel. Salah satunya dari anggota kelompok Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP) yang menginginkan ekowisata di RPH Jaro Tabalong dapat dibuka kembali.

“Pemerintah kabupaten/kota tentu punya pertimbangan berdasarkan analisis yang dilakukan dari indikator tadi. Tentunya juga harus menyediakan sarana dan pengawasan untuk menegakkan protokol kesehatan, ” jelasnya.

Editor: Puja Mandela



Komentar
Banner
Banner