Habar Pemilu 2024

Soal ODGJ Boleh Nyoblos, RSJ Sambang Lihum Tunggu Juknis

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental mempunyai hak untuk pilih dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Featured-Image
Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum. Foto-apahabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU -Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental mempunyai hak untuk pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menanggapi hal itu, Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum di Kabupaten Banjar, Anna Martiana mengaku masih menunggu petunjuk teknis atau juknis terkait ODGJ yang boleh mencoblos pada Pemilu 2024.

Meski begitu, Annq berharap KPI menyediakan TPS khusus untuk para ODGJ yang ada di RSJ Sambang Lihum.

"Prinsipnya, kami siap menindaklanjuti terkait ODGJ yang punya hak suara ini dengan baik," ujar Anna.

Dalam waktu dekat, Anna berencana melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait seperti KPU dan Badan Kesbangpol Kalsel terkait aturan main ODGJ atau difabel mental mencoblos pada Pemilu 2024.

Saat ini jumlah pasien di RSJ Sambang Lihum mencapai 100 orang lebih. Sementara Ketua KPU Banjar, M Nor Aripin mengatakan, untuk TPS di Sambang Lihum tidak ada mengajukan di Pemilu 2024 mendatang.

"Mereka memang tidak ada pengajuan TPS di sana (RSJ Sambang Lihum)," sahut Aripin.

Adapun KPU Kalsel memastikan tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus bagi pemilih disabilitas mental di Banua. Seluruhnya akan memilih di tempat sesuai daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing.

Editor


Komentar
Banner
Banner