bakabar.com, BANJARMASIN – Soal praktik iuran wajib untuk peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 menyulut emosi Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Wali Kota dua periode ini menegaskan bahwa pungutan dalam iuran wajib dengan jumlah minimal oleh SKPD tidak dibenarkan untuk dijalankan di lingkungan pemerintahannya.
“Kalau dinas yang minta itu jelas tidak boleh,” tegas pasangan Ariffin Noor ini, Selasa (16/7).
Lebih rinci, dirinya mengaku belum mendapat informasi lebih jelas terkait adanya surat iuran wajib yang di dalamnya ada tandatangan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin dan Machli Riyadi.
“Belum kita terima lagi. Saya pun taunya pagi kemarin (15/11) dari Instagram,” imbuhnya.
Lantas, apa langkah Ibnu Sina mengenai adanya surat iuran wajib tersebut?
Terkait hal itu, Ibnu enggan banyak berkomentar. Ia malah menyodorkan wartawan untuk langsung meminta klarifikasi dengan pejabat yang bersangkutan, yakni Kadinkes Machli Riyadi.
“Katanya pagi tadi sudah diklarifikasi kalau itu bukan dari dinas. Tapi panitia. Lebih jelasnya sama Kadinkes saja,” tutupnya.
Sebelumnya diketahui, iuran wajib tersebut tertuang dalam sebuah surat yang dibubuhi stempel resmi Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
Di sana dirincikan nominal minimal iuran yang mesti dibayarkan. Di antaranya yakni, untuk rumah sakit swasta minimal Rp2 juta. Rumah sakit Sultan Suriansyah minimal Rp25 juta. Klinik dan laboratorium minimal Rp1 juta.
Selanjutnya, profesi kesehatan minimal Rp1 juta, UPTD Laboratorium dan Instalasi Farmasi minimal Rp1 juta, Bidang di Dinas Kesehatan minimal Rp1 juta, apotek minimal Rp500 ribu, toko obat minimal Rp300 ribu dan bagi para ASN Puskesmas/Dinkes per orang minimal Rp100 ribu.
Uang iuran itu dikumpulkan melalui rekening bank atau melalui Sekretariat Panitia HKN ke-57 2021.