bakabar.com, BANJARBARU – Pemerintah pusat berencana mencairkan gaji ke-13 PNS pada awal Juni 2021.
Hal itu ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce, beberapa waktu lalu.
“Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni (kemarin),” ujarnya dikutip dari detikcom.
Hal senada disampaikan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto. Dia mengatakan gaji ke-13 PNS akan mulai dibayarkan pada pekan pertama Juni.
“Gaji 13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada awal pekan Juni 2021,” bebernya, Selasa (1/6).
Kendati pemerintah pusat sudah menyatakan kepastian pencairan gaji 13 PNS pada awal Juni, tetapi Pemprov Kalsel mengaku belum mendapatkan arahan terkait hal tersebut.
Kabid Pengelolaan Pendapatan pada Badan Keuangan Daerah Kalsel, Rustamaji, mengaku belum mengetahui arahan dari pusat terkait gaji ke-13.
“Belum ada kabar,” ujarnya saat dikonfimasi bakabar.com via WhatsApp, Rabu (2/6),
Rustam menjelaskan secara formal informasi dari Kementrian belum dia terima, meski dia juga sudah mendengar soal pencairan gaji ke-13 itu.
“Namun sampai sekarang belum ada konfirmasi,” bebernya.
Sebagi informasi, pemberian gaji ke-13 dibayarkan sesuai ketentuan dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun tahun 2021.
Di dalam aturan itu, pemerintah mengatur gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni tahun ini. Sementara besarannya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima selama Juni 2021.