Tak Berkategori

Sita Klinik, KPK Panggil Pemilik Tanah-Ponpes di HSU

apahabar.com, AMUNTAI – Setelah kepala dinas (kadis), giliran sejumlah pemilik tanah di Hulu Sungai Utara (HSU)…

Featured-Image
Usai menyita klinik diduga milik Bupati HSU Abdul Wahid, KPK memanggil sejumlah pemilik tanah dan pengasuh ponpes di HSU. Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

bakabar.com, AMUNTAI – Setelah kepala dinas (kadis), giliran sejumlah pemilik tanah di Hulu Sungai Utara (HSU) dipanggil KPK.

Ada tiga pemilik tanah yang diminta ke Mapolres HSU untuk menghadap penyidik KPK pada hari ini, Kamis (25/11).

Mereka adalah Mursid, pemilik sertifikat hak milik (SHM) tanah 640, kemudian Mansurdin pemilik tanah SHM 798, dan Mujahadah pemilik tanah SHM 800.

PERHATIAN! KPK Sita Klinik Bupati HSU Abdul Wahid

Selain mereka bertiga, KPK juga kembali memanggil sejumlah pejabat di SKPD Pemkab HSU.

Termasuk pendiri dan pengasuh Ponpes Raudhatut Thalibin, H Ahmad Muthi, hingga seorang teller Bank Kalsel dan pegawai BUMD.

“Pemeriksaan saksi terkait pengadaan barang dan jasa untuk tersangka AW,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (25/11) pagi.

Diketahui KPK baru saja menyita sebuah klinik di Pambalah, HSU, Rabu (24/11) malam. Klinik itu diduga kuat adalah milik tersangka Wahid.

Berikut 14 nama yang diperiksa KPK hari ini:

1. RIZALI Dinas PMD
2. ISMARLIATA Dinas Perikanan
3. NAJERIANSYAH Dinas Perkim LH
4. KHATRIYA WARDONIE Dinas Sosial
5. IDA RIMA Dinas Dukcapil
6. MURSID Pemilik Tanah SHM 640
7. MANSURDIN Pemilik Tanah SHM 798
8. MUJAHADAH Pemilik Tanah SHM 800
9. H. AHMAD MU'THI Pendiri dan Pengasuh Ponpes Raudhatut Thalibin
10. MAULIDA AGUSTINA Teller Bank Kalsel Cabang Amuntai
11. YOVIE SETIA ANTARTIKA Pegawai BUMD / Bank Kalsel Cabang Amuntai
12. ANDY IRAWAN PNS / KAsubag Keuangan dan Kepegawaian Setda
13. RONI LUTFIANTO Wiraswasta

Blakblakan Jamela Soal Hubungannya dengan Bupati HSU Abdul Wahid

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati HSU Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan suap Rp18,9 miliar. Abdul Wahid kini mendekam di Rutan KPK hingga 7 Desember mendatang.

KPK juga telah menetapkan Plt Kadis PU HSU sebagai tersangka. Selain Maliki, KPK menetapkan Marhaini dan Fachriadi dari unsur swasta.

Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.

Satu Lagi Wanita di Pusaran Bupati HSU Abdul Wahid Diperiksa KPK

Komentar
Banner
Banner