Kalsel

Sisipkan Pipet Sabu di Pembalut, Pria HSU Ditangkap Polres Tapin

apahabar.com, RANTAU – Ahyar (39), warga Danau Panggang, Kabupaten HSU diringkus Satreskrim Polres Tapin. Pada penggeledahan,…

Featured-Image
Ahyar pria berumur 39 tahun (tengah) warga asal Danau Panggang HSU saat diamankan Polsek Tapin Selatan. Foto-Sandy/apahabar.com

bakabar.com, RANTAU - Ahyar (39), warga Danau Panggang, Kabupaten HSU diringkus Satreskrim Polres Tapin. Pada penggeledahan, petugas menemukan pipet berisi sabu dalam pembalut wanita.

Pria yang diduga menjadi pengedar sabu ini ditangkap, Senin (1/3) siang di perumahan Pesona Tatakan, Desa Suato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.

Kanit Reskrim Polsek Tapin Selatan, Iptu Sugiono menerangkan pihaknya telah mengamankan beberapa batang bukti berupa 1 buah timbangan digital, 2 korek api gas, 1 alat hisap sabu, 2 Buah pipet kaca dalamnya masih tersisa sabu, 2 buah serokan terbuat dari sedotan yang masih tersisa sabunya, dan 1 pak Kantong plastik paketan.

Sugiono mengatakan, kronologi penangkapan tersangka bermula info dari masyarakat bahwa tersangka adalah sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka.

“Pada saat dilakukan penggerebekan tersangka sembunyi di kamar depan dalam posisi pintu kamar dikunci dari dalam. Setelah didobrak, kami dapati tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, kami temukan 1 buah pipet kaca yang disembunyikan di dalam pembalut wanita,” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar belakang, dan menemukan barang bukti lainnya. Di sana petugas menemukan alat pendukung tersangka berjualan sabu.

Atas perbuatannya, Ahyar dijerat dengan pasal dan 112 ayat 1 nomer 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun.



Komentar
Banner
Banner