bakabar.com, BANJARMASIN – Papan reklame berbentuk bando di atas Jalan Ahmad Yani, Kota Banjarmasin masih terus dibiarkan begitu saja. Praktis, kondisinya kian membahayakan para pengendara yang melintas.
Misalnya sebagian rangka papan reklame di depan kantor Radio Republik Indonesia (RRI). Sisa bando raksasa itu nyaris runtuh. Papan besi tersebut hanya ditahan tali supaya tidak jatuh.
Padahal, papan reklame itu berdiri di atas jalan raya yang padat dilintasi kendaraan. Sehingga bukan hal mustahil kerusakan billboard itu dapat mengancam keselamatan pengendara yang melintas di bawahnya.
Ironisnya, kerusakan itu terjadi sudah berlangsung lama sejak pembongkaran yang dilaksanakan Satpol PP, Jumat (19/6) silam.
Menanggapi ini, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina segera berkoordinasi dengan Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin Fathurrahim.
Namun hasil koordinasi pun belum bisa dilaksanakan untuk menurunkan sisa reklame.
"Tidak boleh menurunkan karena tidak mendapatkan izin dari penyidik Polda," ujar Ibnu kepada bakabar.com, Senin (6/7).
Karenanya, Ibnu memerintahkan jajarannya untuk mengamankan besi reklame yang hampir roboh tersebut dengan cuma tali pengaman.
Pengamanan ini supaya tidak terjadi hal yang tak diinginkan. Misalnya jatuh hingga menimpa pengendara di Jalan Ahmad Yani.
Namun ke depan, lanjut Ibnu segera menyurati secara resmi ke bagian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk menilai kerawanan bangunan itu.
Apabila dinilai sangat membahayakan maka Pemkot akan bikin surat resmi sisa reklame bahaya bagi pengguna jalan dan segera dilakukan pembersihan.
"Tapi tetap seizin dari pihak kepolisian," ucapnya.
Sementara itu, Plt Kasatpol PP Banjarmasin Fathurrahim mengakui tidak bisa berbuat banyak dengan papan reklame yang mau roboh di jalan Ahmad Yani.
Papan reklame yang begelantungan menjadi bahan bukti penyelidikan oleh Polda Kalsel terkait laporan pengusaha advertising.
"Kami ada rencana menurunkan tapi terkendala jadinya ditunda karena setelah berkomunikasi dengan penyidik Polda Kalsel papan reklame itu barang bukti," ujarnya.
Meski terhalang, Fathurrahim tetap berkeinginan mengeksekusi sisa reklame tersebut.
Padahal, lanjut dia sudah menyampaikan kepada penyidik Polda Kalsel bahwa papan reklame yang di atas sangat membahayakan bagi pengguna jalan.
"Jika ada angin ribut atau hujan begitu keras bebannya itu yang kita khawatirkan membahayakan masyarakat," ucapnya.
Beriringan dengan itu dirinya pun menunggu hasil pemberitahuan hingga izin penyidik Polda Kalsel untuk merapikan sisa reklame.
Sebab pembongkaran lanjutan terkendala aturan hukum.
"Nanti kalau dapat izin baru kita lanjutkan secepatnya," tegasnya.
Di sisi lain, ia berharap pengusaha advertising sendiri yang membersihkan sisa papan reklame bergelantungan tersebut.
Sesuai Perda nomor 16 Tahun 2014 tentang penyelenggara reklame wajibnya mereka yang menurunkan.
"Kita sudah berkoordinasi dengan mereka jadi mereka harus bertanggung jawab semestinya. Syukur kalau mau mereka yang menurunkan," tuturnya.
Sementara itu, Satpol PP telah menyelesaikan upaya perapian tumpukan puing reklame yang sempat menjadi tontonan warga Banjarmasin.
Lima unit mobil jenis truk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin dikerahkan untuk meringankan kinerja 200 personel Satpol PP.
"Kita butuh waktu 2 hari untuk membersihkan semuanya karena instruksi wali kota dan Polresta Banjarmasin untuk secepatnya," pungkasnya.
Editor: Fariz Fadhillah