Peristiwa & Hukum

Simpan Setengah Kilogram Lebih Sabu dan Ribuan Ineks, Pria asal Kalteng Diringkus di Banjarmasin

Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil meringkus seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu dan juga ineks, pada Rabu (23/8)

Featured-Image
Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil meringkus seorang pria diduga kurir narkotika jenis sabu dan juga ineks pada Rabu (23/8/2023) di Jalan Sutoyo S, Kompleks Wildan, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat. Foto: Satresnarkoba Polresta Banjarmasin

bakabar.com, BANJARMASIN - Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil meringkus seorang pria diduga kurir narkoba jenis sabu dan juga ineks, Rabu (23/8/2023) di Jalan Sutoyo S, Kompleks Wildan, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat.

Pria tersebut berinisial GR alias R (47), warga Kahayan Hilir, Kabupaten Pulau Pisau, Kalteng.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, pria tersebut menyimpan 18 paket sabu dengan total 502,88 gram dan 10 paket berisi 1.008 butir ineks seberat 332,64 gram.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu tas ransel berisikan 10 paket sabu yang terbungkus kertas tisu dan dilapisi dengan selotip berada di kamar tersangka,” kata Kompol Mars Suryo, Senin (28/8).

Kemudian, pihaknya juga menemukan paper bag berisi 7 paket sabu, 10 paket ineks berwarna merah dengan berjumlah 1.008 butir, dan serbuk ineks seberat 2,16 gram.

“Satu paket sabu-sabu kami temukan di atas lantai kamar tidur milik pelaku,” tambahnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, sedotan, dan lainnya berkaitan barang haram tersebut.

“Total sabu-sabu yang kita amankan yaitu 18 paket dengan berat 502,88 gram, 1.008 butir ineks seberat 332,64 gram, dan satu paket berisi serbuk ineks seberat 2,16 gram,” pungkasnya.

Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tuturnya.

Sementara itu, keluarga dari GR mengatakan, bahwa pengakuan dari saudaranya saat dibesuk di tahanan Polresta Banjarmasin narkoba itu titipan seseorang dalam lapas untuk ditujukan ke orang lain. Mungkin saudara saya itu jebak.

"Mungkin dijebak," katanya singkat dan meminta namanya disebutkan kepada bakabar.com saat dihubungi terpisah, Senin malam.

Editor


Komentar
Banner
Banner