bakabar.com, BANJARBARU - Polres Banjarbaru mengamankan seorang pengedar sabu berinisial MAR.
Pelaku merupakan warga Banjarmasin yang ditangkap di Jalan Karang Anyar, kecamatan Banjarbaru Utara.
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu di kotak rokok dalam saku celana pelaku seberat 1,11 gram.
"Dari tangan pelaku juga diamankan sebuah sepeda motor Honda Genio dan handpone yang diduga digunakan untuk transaksi barang haram," papar Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, Senin (16/12) petang.
Atas perbuatan tersebut, MAR dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.