bakabar.com, TANJUNG – Satres Narkoba Polres Tabalong berhasil menangkap tiga pemuda setelah kedapatan memiliki obat-obatan terlarang.
Ketiganya adalah NA (21) warga Jalan Pertamina Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, kemudian DH (20) dan AH (18), warga Desa Wirang Kecamatan Haruai.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubag Humas AKP Otto mengatakan penangkapan ketiganya dilakukan pada 16 Maret sekira pukul 10.30 Wita di sebuah rumah di Jalan Pertamina Kelurahan Mabuun, Tabalong.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita dua botol yang berisi tablet warna putih dengan penanda huruf Y pada satu sisi dan penanda strip (-) pada sisi lainnya. Kemudian satu botol berisi 1.000 tablet dengan total 2.000 tablet obat terlarang.
“Petugas juga menyita 1 kotak kardus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan 3 handphone berbagai merek,” ungkap Otto, Rabu (17/3).
Penangkapan bermula dari seseorang yang mengambil paket berisi obat-obatan di sebuah kantor jasa pengiriman. Tingkah lakunya yang mencurigakan membuat petugas turun melakukan penyelidikan.
“Setelah sampai di sebuah rumah petugas masuk dan mengamankan NA beserta barang buktinya, ” beber Otto.
Dari hasil interogasi, NA mengaku paket tersebut dipesan oleh AH yang tinggal di Desa wirang.
Berbekal keterangan itu, petugas langsung menuju Desa wirang. Sekira pukul 12.00 Wita petugas berhasil mengamankan DH di rumahnya.
“Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap AH yang juga warga di Desa Wirang, ” ungkap Otto.
Dari pengakuan AH, dia membelikan obat tersebut melalui aplikasi belanja online dengan harga Rp 380 ribu per botol.
“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Otto.