Peristiwa & Hukum

Simpan 5 Gram Sabu, Dua Pria Warga Anang Adenansi Banjarmasin Dibekuk Polisi

Dua pria berinisial A (42) dan IAS (28), warga Jalan H. Anang Adenansi, Kelurhan Antasan Besar, Banjaramasin Tengah, dibekuk polisi usai kedapatan simpan

Featured-Image
Dua pria berinisial A (42) dan IAS (28), warga Jalan H Anang Adenansi, Kelurhan Antasan Besar, Banjaramasin Tengah, dibekuk polisi usai kedapatan simpan narkotika jenis sabu-sabu. Foto-Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin

bakabar.com, BANJARMASIN - Pria berinisial A (42) dan IAS (28), warga Jalan H Anang Adenansi, Kelurahan Antasan Besar, Banjaramasin Tengah, dibekuk polisi lantaran menyimpan sabu.

Dua pria tersebut diamankan di Jalan Sutoyo S, Gang Pangeran Suryanata Rt 30, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Rabu (20/9) sekitar pukul 16.50 Wita.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, saat penangkapan pihaknya mendapatkan narkotika jenis sabu dengan berat bersih dengan berat netto 5,05 gram.

"Mereka tertangkap tangan saling bekerja sama memiliki dan menyimpan sabu-sabu," ujar Kasat Resnarkoba, Sabtu (30/9).

Selain itu, pihaknya juga menemukan barang bukti lainnya yakni, 1 lembar tissu 1 bekas kotak rokok sampoerna 16 menthol, 1 sepeda motor merk Honda Vario warna merah No.Pol DA 6673 SO.

Selanjutnya, kedua pelaku berserta barang bukti tersebut di amankan ke Mapolresta  Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.

"Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di kantor," cetusnya.

"Keduanya terjerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner