bakabar.com, TANJUNG – Sesuai anjuran pemerintah, Wakil Ketua DPRD Tabalong, Habib Muhammad Taufan Alkaff pun mengimbau takbiran Idulfitri 1442 Hijriah dilaksanakan di rumah atau mesjid terdekat.
Dikemukakannya, takbiran di rumah masing-masing tidak mengurangi euforia perayaan Idulfitri.
Bahkan jika hanya melibatkan anggota keluarga dapat tercipta suasana kerohanian dan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.
“Malam lebaran silahkan takbiran di masjid masing-masing tidak ada yang berkumpul sesuai panduan pemerintah,” kata Habib Taufan, Rabu (12/5).
Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan panduan takbiran hari raya Idulfitri termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19.
Pelaksanaan takbiran setidaknya memenuhi tiga ketentuan dari Kementerian Agama, yakni:
1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
2.Takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
3. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.
Di samping itu, pelaksanaan Salat Idulfitri juga diatur agar tidak kapasitasnya diperhatikan.
Lalu mengenai halal bihalal, tidak dianjurkan untuk menggelar open house, disarankan hanya dengan keluarga terdekat saja.