Borneo Hits

Simak Jam Kerja ASN Pemprov Kalsel Selama Ramadan 1445 Hijriah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan jam kerja para ASN-nya saat bulan Ramadan 1445 Hijriah.

Featured-Image
Selama Ramadan 1445 Hijriah, Pemprov Kalimantan Selatan menetapkan jam kerja khusus untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).

bakabar.com, BANJARBARU - Selama Ramadan 1445 Hijriah, Pemprov Kalimantan Selatan menetapkan jam kerja khusus untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diberlakukan pemotongan jam kerja dibanding hari biasa. Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/00484 /ORG Tahun 2024 tentang jam kerja ASN selama Ramadan.

ASN yang masuk kerja lima hari sepekan, bekerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wita setiap Senin hingga Jumat. Khusus hari Jumat, diberikan jam istirahat mulai pukul 11.30 hingga 14.00 Wita.

Adapun ASN yang masuk kerja enam hari dalam sepekan, bekerja mulai pukul 08.00 hingga 13.45 WITA setiap Senin, Selasa Rabu, Kamis dan Sabtu.

Sementara di hari Jumat, jadwal bekerja dimulai pukul 08.00 hingga 11.45 Wita.

"Pengaturan jam kerja tersebut juga merujuk Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tertanggal 12 April 2023," papar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah, Minggu (10/3).

Editor


Komentar
Banner
Banner