bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi II DPRD Kota Banjarmasin coba mengambil sikap terkait polemik reklame.
Hanya saja, sebagai leading sektor pengawasan terhadap PAD dari pajak reklame, mereka merasa tidak dilibatkan dalam rapat antara Pemkot dan pengusaha advertising. Tapi justru, komisi III.
Namun begitu, salah satu anggota Komisi II, Nanang Riduan mengapresiasi upaya penyelesaian itu kini sudah ditangani ke ranah hukum.
"Jadi kami di Komisi II menunggu dulu apa keputusan pengadilan," ujar anggota Nanang di ruang komisi II Banjarmasin, Kamis (16/7).
Politisi Fraksi PKB ini hanya heran, mestinya pihaknya dilibatkan dalam rapat sharing lintas komisi bersama SKPD terkait dan pengusaha advertising.
Namun menurut dia, rapat itu dimotori komisi III yang seyogyanya menangani bidang infrastruktur.
Padahal ujarnya, rapat itu berkaitan dengan izin dan pajak yang idealnya masuk ranah Komisi I dan II.
Kendati begitu, ia mengapresiasi pimpinan rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin HR dengan mengambil kesimpulan rapat tetap menunggu putusan pengadilan.
"Jadi jangan ada yang membenarkan dan menyalahkan pembongkaran," pintanya.
Secara pribadi, ia tak menyoal jika pihak advertising melayangkan gugatan ke Polda Kalsel, atas perbuatan melawan hukum atau pengrusakan terhadap objek usaha mereka berupa papan reklame bando.
"Silakan saja melaporkan. Hanya saja perlu diingat. Pemkot di satu sisi ingin menginginkan PAD sebanyak-banyaknya, tapi memungut juga harus sesuai hukum,” kata Nanang.
"Kalau ilegal tentunya salah. Cari saja yang tidak melanggar hukum. Kalau sudah ilegal ditarik pajak itu yang kurang tepat, karena hukum jangan dipaspaskan," imbuhnya.
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin