bakabar.com, BANJARMASIN – Sederet catatan diberikan Panel Hakim Konstitusi dalam sidang perdana sengketa pemindahan ibu kota provinsi Kalimantan Selatan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (23/5).
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu menggelar tiga pokok perkara langsung secara bersamaan.
Pertama pengujian UUProvinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 untuk uji formil dengan perkara bernomor 58/PUU-XX/2022. Kedua, uji materiil dengan momor perkara 59/PUU-XX/2022.
Pemohon dua perkara tersebut adalah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Banjarmasin, Syarifuddin Nisfuady, Ali, Hamdani, dan Khairiadi dengan menunjuk kuasa hukum Borneo Law Firm.
Dan terakhir, uji formil dan materiil bernomor perkara 60/PUU-XX/2022. Pemohonnya adalah Wali Kota Banjarmasin dan Ketua DPRD Banjarmasin dengan menyerahkan kuasa kepada Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin.
"Ada tiga nasihat yang diberikan hakim kepada tim hukum," kata Direktur BLF M Pazri.
Pertama, panel hakim konstitusi meminta kedudukan hukum Kadin Banjarmasin dalam AD/ART lebih diuraikan.
Lalu, hakim juga meminta BLF untuk menguraikan lebih detil soal dugaan cacat formil pembentukan UU 8/2022 tersebut agar mempermudah dalam pengujian.
Dan, berkaitan dengan alasan materill, disarankan untuk lebih sederhana batu uji di UUD 1945.
"Kira-kira mana yang lebih paling menguntungkan, sehingga cukup yang menguntungkan itu saja yang diuraikan," ujar Pazri, menirukan nasihat hakim.
Tim hukum BLF diberi waktu 14 hari untuk menyampaikan perbaikan berdasarkan masukan-masukan Majelis Hakim Panel.
Setelah perbaikan tersebut disampaikan, MK nantinya akan menjadwalkan ulang sidang lanjutan.
"Dari masukan-masukan yang disampaikan, kami beranggapan Majelis Hakim Panel juga berantusias dalam menangani perkara ini," tutur Doktor jebolan Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
"Harapan besar kami somoga permohonan ini dikabulkan," pungkasnya.