Kalsel

Sidang Kasus Sabu Banjarbaru, JPU Tanggapi Pledoi Kuasa Hukum

apahabar.com, BANJARMASIN – Terdakwa kurir sabu asal Banjarbaru, JN (34) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri…

Featured-Image
Sidang kasus sabu di PN Banjarmasin, Senin (24/1). Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Terdakwa kurir sabu asal Banjarbaru, JN (34) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (24/1).

Agenda sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi yang diminta oleh JN, Senin (17/1) lalu.

Adapun pledoi yang disampaikan oleh JN dengan kuasa hukumnya, Krishna Dewa yaitu meminta agar terdakwa dibebaskan.

Alasan kuasa hukum meminta agar terdakwa JN dibebaskan salah satunya dari proses penangkapan hingga penyidikan oleh BNN Kalsel dinilai cacat prosedur.

“Adanya kecurigaan soal absah atau tidaknya BAP oleh penyidik BNN Kalsel karena adanya perbedaan di sprindik dengan laporan kasus narkotika (LKN),” kata Krishna Dewa.

Sewaktu diperiksa oleh polisi, kata Dewa, JN tidak sekalipun didampingi oleh kuasa hukum.

Namun faktanya, di BAP, JN tertulis sudah didampingi oleh kuasa hukum dari lembaga kajian bantuan hukum (LKBH).

"Tapi di BAP itu, kuasa hukum yang mendampingi bukan advokat, tapi seorang aparatur sipil negara (ASN)," katanya.

"Hal itu yang kami pertanyakan, apakah itu sah?," imbuhnya.

Kejanggalan lain anggota dari BNN Kalsel menggunakan teknik undercover buy saat menangkap JN. Namun di persidangan tidak sama sekali disampaikan.

"Dalam persidangan diketahui tidak ada transaksi antara klien kami dengan anggota yang menangkap," katanya.

Lebih jauh, Dewa juga menyesalkan tidak adanya pemeriksaan terhadap terduga pelaku lain, yakni DW sebagai pemilik barang dan TN teman JN yang mengirimkan narkoba tersebut yang saat ini berada di Lapas Medan.

“Alasan mereka karena jarak yang jauh dan akan memakan biaya, itu tidak profesional,” katanya.

Menanggapi pledoi itu, Jaksa Penuntut Umum, Ira Dwi Purbasari tetap pada pendiriannya, yakni meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan penasehat hukum terdakwa.

Kemudian mengabulkan semua tuntutan jaksa penuntut umum yang telah dibacakan pada Senin (10/1), yakni menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.



Komentar
Banner
Banner