Tak Berkategori

Sidang Dugaan Praktek Monopoli di HSS, Ketua Pokja Tak Tahu 3 Perusahaan Tender Dimiliki 1 Orang

apahabar.com, BANJARMASIN – Sidang kedua dugaan pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Pembangunan…

Featured-Image
Sidang kedua dugaan pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kolam Renang Tahap II. Sumber: istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Sidang kedua dugaan pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kolam Renang Tahap II Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2017 berlangsung di Mercure Hotel Banjarmasin.

Perkara dengan nomor 05/KPPU-I/2020 itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Kodrat Wibowo.

Sidang dugaan pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat itu beragendakan pemeriksaan sejumlah terlapor.

Sedikitnya terdapat 4 pihak terlapor dalam dugaan pelanggaran belied tersebut.
Di antaranya 3 pihak perusahaan dan 1 pihak kelompok kerja.

Adapun ketiga perusahaan itu di antaranya PT Cahaya Hikmah Jaya Pratama, PT Diang Ingsun Mandiri, dan PT Karya Kandangan Nasional.

Dalam sidang itu, terlapor IV selaku Ketua Pokja, Fatimah mengatakan proyek pengadaan pekerjaan pembangunan gedung kolam renang tahap II itu dimenangkan PT Cahaya Hikmah Jaya Pratama, dengan nilai kontrak sebesar Rp 30 miliar lebih.

“Untuk pemenang tander adalah PT Cahaya Hikmah Jaya Pratama,” kata Fatimah kepada Ketua Majelis Hakim.

Saat dicecar salah seorang majelis hakim, Fatimah tidak mengetahui bahwa ketiga perusahaan peserta tander itu dimiliki oleh satu orang saja.

“Saya tidak tahu. Tahunya baru di sini,” kata Fatimah.

Fatimah mengaku telah menjalankan tugas sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Kami menjalankan tugas sebagaimana Perpres tersebut,” bebernya.

Selama ini, Fatimah mengaku tidak ada akses untuk mengetahui perusahaan pengawas tender tersebut.

“Kita tidak bisa mengakses,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, kolam renang itu direncanakan untuk kegiatan pekan olahraga provinsi (Porprov) tahun 2022 mendatang.

Untuk pengelola sendiri dari Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten HSS.



Komentar
Banner
Banner