bakabar.com, MARTAPURA - Menyikapi isu bahan bakar pertalite diduga bercampur air di Kalimantan Selatan, Pemkab bersama Polres dan Satpol PP Banjar melakukan sidak ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Banjar, I Gusti Made Suryawati, memaparkan sidak merupakan langkah antisipatif dan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen.
Dalam sidak tersebut, juga dilakukan pengecekan visual menggunakan gelas ukur terhadap pertalite di beberapa SPBU
Hasilnya tidak ditemukan lapisan atau kandungan air sebagaimana yang ramai diperbincangkan di luar daerah.
"Alhamdulillah dari dua SPBU diuji, semuanya negatif bercampur air. Namun untuk pengujian komposisi lebih lanjut, kami tidak berwenang melakukannya," papar Made.
Tidak hanya memeriksa kandungan air, juga dilakukan pengecekan segel tera ukur dan ketepatan volume bahan bakar minyak yang dijual kepada masyarakat. Pengawasan ini diklaim rutin dilaksanakan saban triwulan dengan pengambilan sampel acak dari beberapa SPBU secara bergantian.
Dari hasil pengawasan terakhir, tidak ditemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Semoga pengawasan berkala ini dapat memastikan konsumen di Kabupaten Banjar tetap terlindungi," harap Made.









