bakabar.com, PARINGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan, segera menetapkan calon bupati dan wakil bupati (wabup) terpilih hasil Pilkada Serentak, 9 Desember 2020 lalu.
Komisioner KPU Balangan, Saripani menyampaikan, pihaknya saat ini telah menerima surat dari KPU RI, tentang Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020, tertanggal 20 Januari 2021.
Dalam surat edaran itu, kata dia, KPU pusat memerintahkan seluruh KPU yang tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera melakukan penetapan paling lama 5 hari setelah surat tersebut dikeluarkan tanggal 20 Januari 2021.
“Alhamdulillah di Kabupaten Balangan tidak ada sengketa, tidak ada gugatan dan sudah kami diskusikan, sehingga penetapan akan kami laksanakan pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 nanti,” kata dia.
Sedangkan untuk tempatnya, kata dia lagi, akan dilaksanakan di luar gedung KPU Balangan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pasalnya pihaknya akan mengundang sejumlah pihak sehingga membutuhkan gedung yang memadai.
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Balangan 9 Desember 2020 lalu, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 H Abdul Hadi – H Supiani (HAS) meraih 42.746 suara atau 61,5 persen.
Mereka unggul atas paslon nomor urut 2 calon petahana H Ansharuddin-M Nor Iswan hanya mendapat suara sebanyak 26,811 suara atau 38,5 persen.