bakabar.com, BANJARMASIN – Masyarakat sepertinya harus menunda mudik ke Banjarmasin. Sebab, pemerintah kembali memperketat pintu masuk menuju ibu kota Kalsel itu.
Pembatasan buntut daripada larangan mudik menjelang Idulfitri 1442 hijriah.
Bahkan, terhitung sejak Kamis (6/5) mendatang jam malam kembali diberlakukan layaknya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kebijakan itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) nomor 065/1836/Dinkes/tahun 2021 dan instruksi nomor 8 tahun 2021 Pj Gubernur Kalsel.
Keduanya menyangkut tentang peniadaan mudik lebaran dan pengendalian Covid-19 selama bulan suci Ramadan.
"Begitu gubernur mengeluarkan instruksi seperti ini, kita langsung mengeluarkan edaran untuk membackup apa yang diedarkan gubernur," ujar Pj Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fidayeen, Senin (3/5).
Dayeen memastikan teknis pembatasan kegiatan masyarakat ini akan dilakukan secara ketat.
Salah satunya, masyarakat yang ingin masuk ke Banjarmasin wajib menunjukkan identitas diri beserta alasan kedatangan.
Pemkot bakal menggandeng aparat TNI-Polri dalam penjagaan dan pengecekan di sejumlah pintu masuk.
"Aku lebih senangnya penertiban, tapi kita lihat keadaannya apakah rapid test antigen atau tidak," pungkasnya.
Lebih jauh, penertiban bakal dikolaborasikan dengan Operasi Ketupat Polri.
"Penyekatan itu sudah ada di daerah Tapin dan lainnya. Sedangkan yang boleh itu hanya Banjarmasin, Banjarbaru dan Martapura," katanya.
Menurutnya, program larangan mudik itu murni untuk menekan pertumbuhan kasus Covid-19.
Adapun kasus terkonfirmasi positif hari ini sebanyak 8787 kasus. Rinciannya 212 pasien kasus aktif, 8376 sembuh dan 199 kematian.
Karenanya, Pemkot Banjarmasin juga menyiapkan sejumlah sanksi seperti pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat skala mikro.
"Insyaallah tanggal 6 nanti ada kegiatan yang kita laksanakan," katanya.