bakabar.com, BANJARMASIN – Ancang-ancang penggunaan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di seluruh Indonesia terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Di Kalsel, pencatat pelanggaran lalu lintas secara otomatis dengan menggunakan teknologi kamera canggih ini terus disosialisasikan kepada masyarakat.
“Jadi ada waktu sekitar dua bulan untuk sosialisasi. Nanti baru diadakan penindakan,” ujar Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo, usai Workshop penerapan ETLE di Mapolda Kalsel, Rabu (17/3).
Digadang-gadang, penerapan ETLE ini mulai diberlakukan pada akhir April mendatang, berbarengan dengan launching yang dilaksanakan oleh Korlantas Mabes Polri.
“Insyaallah akhir April akan ada launching dari Mabes Polri melalui Korps Lalu Lintas Kepolisian RI. Sebelum itu dilakukan, kami akan sosialisasi terus kepada masyarakat,” ucap Maesa.
Selain itu, Ditlantas Polda Kalsel juga masih menunggu asistensi dari Korlantas terkait kesiapan, baik dari segi sumber daya manusia maupun peralatan pendukung ETLE tersebut.
Lantas di mana saja pencatatan pelanggar lalu lintas secara elektronik ini akan ditempatkan?
Dikatakan Maesa, dari hasil rapat bersama pemangku kepentingan disepakati bahwa, untuk sementara ada 3 lokasi pemasangan kamera ETLE yang terpusat di Kota Banjarmasin.
Di perempatan Jalan Pangeran Samudera (perempatan kantor pos), Perempatan Jalan Lambung Mangkurat (Jembatan Merdeka), dan di pertigaan Pal 6 Jalan Ahmad Yani.
“Hasil dari FGD [Focus Group Discussion] bersama stakeholder termasuk Dishub dan semuanya sementara menemukan tiga titik itu,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kalsel, Rusdiansyah yang turut menghadiri Workshop ETLE Polda Kalsel, menyatakan apresiasi dengan rencana penerapan penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik tersebut.
Dikatakannya, bahwa Pemprov Kalsel siap mendukung. Bahkan Rusdiansyah menawarkan untuk pemanfaatan kamera yang selama ini sudah terpasang di beberapa titik di Kota Banjarmasin.
“Kami sarankan disenergitaskan dengan ATCS [area traffic control sistem] yang ada di setiap persimpangan,” ujar Rusdi.
Menurut Rusdi, kamera ATCS bantuan dari pemerintah pusat tersebut memiliki prinsip yang sama dengan kamera yang digunakan ETLE. Sehingga bisa memudahkan dalam hal persiapan peralatannya.
“Kan prinsipnya sama dengan ETLE ini. ATCS ini bantuan pusat yang digunakan Pemkot Banjarmasin,” pungkasnya.
Perlu diketahui, ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik guna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Kemudian juga sistem ini juga dapat melakukan pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.
ETLE merupakan sistem kamera canggih yang bisa mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Nantinya, kamera tersebut akan merekam pelanggaran yang terjadi dan kemudian akan memasukkannya ke dalam database.
Kamera ETLE bisa meng-capture setiap pelanggaran yang terjadi. Contohnya pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, pelanggaran menggunakan handphone, pelanggaran rambu lalu lintas, dan pelanggaran terhadap kecepatan.