bakabar.com, BANJARMASIN - Rencana naiknya sewa meter air PDAM Bandarmasih menuai reaksi.
Pengamat Pemerintah dan Kebijakan Publik, Fakultas Fisip Universitas Lambung Mangkurat, Arif Rahman Hakim bilang kebijakan itu tak tepat diambil ketika masyarakat kini sedang berusaha memulihkan keuangan dapur akibat pandemi Covid-19. Pemerintah, ujarnya, mestinya lebih paham dengan kondisi masyarakat saat ini.
“Kebijakan PDAM tentu kurang tepat saat kondisi pemulihan ekonomi masa pandemi Covid-19,” kata Arif.
Mestinya pemerintah malah membantu masyarakat dengan mengurangi tarif atau memberi subsidi untuk masyarakat.
Ia menyinggung, Pemkot Banjarmasin mestinya juga membicarakan hal itu dengan para wakil rakyat setempat. Hal tersebut lantaran mempengaruhi hajat orang banyak.
“Sebab, DPRD merupakan perpanjangan suara masyarakat,” tekannya.
Walau kenaikan terbilang tak banyak hal itu pastinya berpengaruh bagi masyarakat di golongan tertentu. Ditambah kondisi saat ini masyarakat belum bisa bebas untuk beraktivitas tentu sangat mempengaruhi pendapatan.
Sebelumnya, PDAM beralasan kenaikan itu menyusul karena harga material dan jasa operasional PDAM meningkat sesuai dengan angka inflasi.
"Terhitung mulai 1 Juli ini, kita melakukan penyesuaian terhadap biaya meter," ujar Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Yudha Achmady.
Yudha kembali menekankan bahwa penyesuai ini tidak mempengaruhi pemakaian dan biaya tarif air.
Dimana, kata dia bahwa biaya meter ini hampir 6 tahun tidak mengalami kenaikan. Sedangkan material, pemeliharaan dan jasa telah mengalami perubahan gegara inflasi.
Berikut meter air sebelum dan sesuai penyesuaian beserta selisihnya:
Rumah Tangga A1-19.0009.000Rumah Tangga A1-29.0009.000Rumah Tangga A2-16.00012.50018.500Rumah Tangga A2-27.00012.50019.500Rumah Tangga A2-37.50012.50020.000Rumah Tangga A316.00017.50033.500Rumah Tangga A422.50025.00047.50027.500Rumah Tangga A530.00057.50085.000Industri Besar110.000195.00040.000Industri Kecil 180.000120.000Industri Kecil 250.00080.000130.000Intansi15.00030.00015.000PemerintahLembaga15.00030.00015.000Pendidikan85.00040.00045.000Niaga Besar-190.00045.00045.000Niaga Besar-237.50012.50025.000Niaga Kecil -140.00025.00015.000Niaga Kecil -2Niaga65.00025.00040.000Menengah -1Niaga70.00030.00040.000Menengah -210.0003.0007.000Sosial Khusus-110.0007.0003.000Sosial Khusus-210.0007.0003.000
Adapun penyesuaian juga berdasarkan Surat Keputusan (SK) direksi PDAM.59/KPTS/VII/2021 tentang penetapan beban tetap dan penyesuaian pemeliharaan meter air pada tagihan rekening air minum pelanggan PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin.