Hot Borneo

Setubuhi Anak di Bawah Umur dalam Truk-Penginapan, 3 Pemuda Banjarbaru Diringkus Polisi

apahabar.com, BANJARBARU – Entah apa yang merasuki ketiga pemuda berinisial IM alias Riki (23), TR alias…

Featured-Image
Pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, bernama Tanggung dan barang bukti. Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Entah apa yang merasuki ketiga pemuda berinisial IM alias Riki (23), TR alias Upik (31) dan MI alias Tanggung (21), hingga mereka tega menyetubuhi anak di bawah umur di Jalan Trikora, Banjarbaru.

Akibat perbuatan ketiganya, korban mengalami trauma dan melaporkannya ke Mapolsek Liang Anggang.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui, Kasi Humas Aiptu Kardi Gunadi menjelaskan ihwal kronologi kejadian hingga penangkapan para pelaku.

Bermula pada Senin (9/5) sekira pukul 23.30 Wita, korban datang menemui saksi yang merupakan temannya di warung Jalan Trikora.

Kemudian, mereka meminum-minuman keras anggur merah bersama teman lainnya. Tiba- tiba datang para pelaku dan ikut minum bersama.

Hari mulai larut, atau tepatnya Selasa (10/5) dini hari. Kemudian satu pelaku bernama Tanggung menawarkan diri untuk mengantar korban yang sudah mabuk dan korban setuju.

Lalu, Tanggung bersama Riki dan Upik menggunakan truk bermaksud mengantar korban, namun saat melintas di jalan Pengayuan tembus Jalan Baruh. Mereka menghentikan truknya dengan alasan ingin membuang air kecil.

Di situlah muncul niat jahat ketiganya, korban yang tidak berdaya karena mabuk, disetubuhi di dalam kabin truk yang diparkir di pinggir jalan.

Merasa kurang nyaman, korban dibawa ke penginapan di Kasturi 1 dan disetubuhi kembali oleh ketiganya secara bergantian meski korban menolak.

Menerima laporan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, tim Macan Barbar Polsek Liang Anggang yang dipimpin Katim Aiptu Deden lesmana, langsung bergerak memburu para pelaku.

Hingga Kamis (16/6) sekira pukul 03.30 Wita, tim Macan Barbar berhasil menangkap semua pelaku.

“Upik dan Riki diamankan di Desa Tambak Kuning, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, sedang Tanggung sudah lebih dulu diamankan,” ujar Kardi.

img

Pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, bernama Upik dan Riki serta barang bukti. Foto-bakabar.com/Istimewa

Penangkapan terhadap para pelaku, jelasnya oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang yang di backup oleh Resmob Macan Kalsel.

Diterangkannya, Upik dan Riki kabur melarikan diri ke rumah keluarganya di Desa Tambak Kuning setelah mengetahui Tanggung telah diamankan.

“Dan saat tim gabungan melakukan penggerebekan di rumah keluarganya, akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Kardi, para pelaku beserta barang bukti berupa satu lembar baju perempuan warna merah muda, satu lembar celana panjang jeans perempuan warna biru,satu lembar bra warna coklat. Dan satu lembar celana dalam warna ungu, diamankan ke Polsek Liang Anggang guna diproses hukum.

Dan saat diinterogasi, semua pelaku membenarkan atas apa yang mereka perbuat.

Riki mengaku saat diperjalanan di dalam truk sempat meraba payudara, mengelus dan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban.

Bukan hanya itu saja, ia juga melakukan tidak sepantasnya kepada korban yang tak berdaya saat tengah menyetubuhinya. Kemudian ia tidak tega menyetubuhi korban saat melihat korban menangis dan meminta tolong.

Sedang munurut pengakuan Upik, saat diperjalanan meremas payudara korban dan saat truk berhenti di pinggir jalan, ia berusaha mencium korban dan meminta korban melakukan oral seks, namun korban menolak.

Saat tiba di penginapan Kasturi I, para pelaku menyetubuhi secara bergantian, yang saat itu korban dalam keadaan menangis.

Atas perbuatan bejatnya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Komentar
Banner
Banner