Banjarmasin Hits

Setengah Abad PTAM Bandarmasih, Mampukah Tingkatkan Kualitas Layanan?

Di tahun 2023, PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) berusia 50 tahun. Alias setengah abad.

Featured-Image
Pelanggan air minum mengantre distribusi air dari mobil tangki PTAM Bandarmasih. Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN - Di tahun 2023, PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) berusia 50 tahun. Alias setengah abad.

Tentunya usia yang tak lagi muda. Pengalaman terkait pelayanan air bersih pun mestinya sudah tak diragukan lagi.

Meski tak bisa dipungkiri, masih perlu ada peningkatan pelayanan yang perlu dilakukan. Khususnya terkait distribusi air bersih ke wilayah pinggiran.

Tantangan pun diberikan oleh kantor pengacara publik di Banjarmasin, Borneo Law Firm (BLF) kepada PT Air Minum Bandarmasih (perseroda) untuk meningkatkan pelayanan.

Direktur BLF, Muhammad Pazri menekankan, agar PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) lebih mengutamakan kepuasan pelanggan.

"Kita tantang PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda) lebih profesional. Kalau perlu air leding sudah bisa langsung diminum," tantangnya.

Ia juga menekankan, kedepannya harus ada dispensasi kepada pelanggan yang terkena dampak jika terjadi kerusakan maupun kebocoran pipa. 

"Itu mengacu pada Undang-Undang (UU) konsumen," ungkapnya.

Hal lain yang juga harus diperhatikan menurutnya, adalah terkait keluhan pelanggan yang selama ini terpaksa menggunakan mesin pompa air untuk mendapatkan air bersih.

"Warga jadi harus bayar double karena beban listrik akibat menggunakan mesin pompa," urainya.

Disisi lain, baru-baru ini PT Air Minum Bandarmasih didesak DPRD Banjarmasin untuk transparan soal hasil audit pengadaan dan Keuntungannya ke Publik.

Hal itu sebagai respon dari permintaan PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) yang meminta penyertaan modal.

"Kami Borneo Law Firm juga menantang untuk transparan soal hasil audit. Berapa besar keuntungan atau laba yang didapat. Terlebih setelah menaikkan tarif air leding 10 persen. Berapa pengadaan atau pemeliharaan pipa setiap tahunnya?," tegasnya.

Jika PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda) tidak mau membuka ke publik, pihaknya mewakili masyarakat bisa saja membawa hal ini ke sengketa Komisi Informasi Provinsi Kalsel. 

Mengingat hal tersebut menjadi Hak Pemohon Informasi Publik. Mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Seharusnya manajemen tidak hanya bekerja di bawah target atau sekedar mencari dan berorientasi pada keuntungan. Karena masyarakat yang menjadi korban. PT Air Minum Bandarmasih (perseroda) diharuskan lebih mengedepankan pelayanan," tuntasnya.

Baca Juga: Usul Penambahan Penyertaan Modal Buntu, 5 Fraksi Dewan Minta Audit PTAM Bandarmasih

Editor


Komentar
Banner
Banner