Kalsel

Seruan MUI Kalsel: Vaksin Sinovac Wajib Halal Sebelum Disuntik

apahabar.com, BANJARMASIN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan meminta pemerintah memastikan kehalalan vaksin Covid-19 buatan…

Featured-Image
Sebanyak 25 ribu dosis vaksin covid-19 buatan Sinovac tiba di Bandara Syamsuddin Noor. Foto: Media Indonesia

bakabar.com, BANJARMASIN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan meminta pemerintah memastikan kehalalan vaksin Covid-19 buatan Sinovac sebelum benar-benar disuntikkan ke masyarakat.

Sebagai pengingat, puluhan ribu dosis vaksin Covid-19 buatan China itu tiba di Kalimantan Selatan sejak Selasa (5/1) lalu.

"Mesti harus ada fatwa MUI karena selama ini kan yang berkaitan dengan vaksin melalui fatwa MUI. Apakah halal dan haram," ujar Sekretaris Umum MUI Kalsel, H Nasrullah kepada bakabar.com, Kamis (7/1).

Nasrullah lantas mengungkapkan alasan program vaksinasi ini harus mengantongi fatwa MUI untuk masyarakat percaya keamanan, kesehatan, dan kehalalannya.

Pasalnya pemerintah mesti waspada tentang efek samping daripada vaksin Covid-19 tersebut.

"Apakah ada efek samping dari obat yang dikonsumsi, gatal atau apa. Kita niatnya mengobati, tidak ada niat lain," pungkasnya.

Nasrullah mengatakan bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh MUI pusat masih belum terbit.

Fatwa masih dalam proses pembahasan lantaran perlu kajian lebih teliti terkait komposisi yang ada dalam vaksin Sinovac.

Terpenting tentang eksistensi halal atau haram vaksin untuk mencegah seseorang terinfeksi virus Corona.

Namun pembuatan fatwa tentang vaksin Covid-19 harus dilakukan secepat mungkin karena menyangkut kesehatan dan keamanan masyarakat.

"Itu belum difatwakan oleh MUI pusat atau diberikan tanggapan dari Ormas Islam Muhammadiyah dan NU," pungkasnya.

Lebih rinci, apabila setelah penelitian terkandung zat dan komposisi vaksin Covid-19 yang diharamkan,

Maka harus mendapatkan pembahasan lebih teliti dan mendalam untuk meluruskan kesalahpahaman itu.

"Tentunya MUI harus hati-hati karena ini menyangkut kesehatan Indonesia secara keseluruhan," ucapnya.

Jika pun terbit, ia berharap pemerintah harus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

Hal itu supaya tidak ada asumsi dan pandangan negatif setelah pelaksanaan program vaksinasi.

Masih dirinya menjelaskan, sebelumnya terdapat vaksin rubella untuk anak anak.

Vaksin tersebut disebarkan ke masyarakat setelah memperoleh fatwa MUI dan sosialisasi.

Program sosialisasi dilakukan oleh pemerintah daerah, TNI, Polri, Ormas Islam dan ulama.

"Itu biasanya menjadi sektor utama dari Dinas Kesehatan yang diikuti lembaga lain," ucapnya.

Diharapkan apabila sudah mengantongi fatwa MUI, vaksin bisa menyembuhkan. Melindungi masyarakat dari ancaman virus corona.

"Bisa berhasil, yang penting pemerintah tidak mungkin menyakiti rakyatnya dan tujuannya untuk melindungi dari kesehatan," imbuhnya.

Diwartakan bakabar.com sebelumnya, 25 ribu dosis vaksin Covid-19 buatan China tiba di Bandara Syamsudin Noor, Selasa (5/1) pagi.

Kiriman itu merupakan tahap pertama dari total jatah vaksin untuk warga Kalimantan Selatan sebanyak 54 ribu dosis.

Tiba di Kalsel, vaksin kemudian disimpan di Gudang Instalasi Farmasi milik Pemprov Kalsel di Banjarbaru, dengan penjagaan ketat personel gabungan Polda Kalsel.

Juru Bicara Satgas Covid-19 HM Muslim mengatakan distribusi vaksin masih menunggu izin Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kita menunggu setelah nanti BPIM keluar dengan izin kedaruratan atau emergency use authorization. Jadi kita tunggu satu-dua hari ini,” ungkap Muslim, kemarin.

Proses penyimpanan hingga pendistribusian harus melalui sejumlah aturan, guna menjamin kualitas vaksin tak rusak.

Point pentingnya, adalah rantai dingin atau cold chain. Vaksin, kata Muslim, disimpan dalam suhu 2-8 derajat celcius.

“Kita sudah punya skenario dan persiapan. Tapi Kita belum mendapatkan gambaran untuk tahap awal ini daerah mana yang diprioritaskan dulu,” jelasnya.

Sementara ini, Dinkes mencatat sebanyak 30.145 sumber daya manusia kesehatan yang berhak mendapatkan prioritas pertama vaksinasi.

Lebih jauh, penerima vaksin sebut Muslim harus memenuhi syarat, yaitu berusia 18-59 tahun, tak memiliki penyakit penyerta, dan tidak hamil.

Dilengkapi oleh Musnita Sari



Komentar
Banner
Banner