bakabar.com, BANJARMASIN – Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) terus bergulir. Kali ini datang dari Habib Abdurahman Bahasyim.
Anggota Komite I DPD RI yang akrab disapa Habib Banua itu menyerukan penolakan terhadap RUU HIP sebab tak mencantumkan Tap MPRS Nomor 25/MPRS/1966 tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).
Sesuai aspirasi yang berkembang di masyarakat, Habib Banua menyatakan diri siap memimpin ribuan massa untuk turun ke jalan.
"RUU HIP yang disinyalir disusupi oleh kaum sekuler, PKI dan ateis, maka wajib ditolak. Kita tinggal tunggu instruksi gerakan MUI, jika ada instruksi maka saya akan turun langsung memimpin massa untuk menolaknya," ujar Habib Banua kepada bakabar.com, Sabtu (13/6).
Pasca-reformasi para aktivis dan simpatisan PKI disebutnya telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya di masa lalu dengan memutar balikan fakta sejarah.
"Keberadaan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga wajib RUU HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apa pun," tegasnya.
Selain MUI, sejumlah elemen masyarakat lain seperti Persatuan Islam (Persis) dan Gerakan Pemuda Anshor juga disebutnya menolak kehadiran RUU HIP jika tidak menjadikan TAP MPRS No. 25/MPRS/1966 sebagai landasan.
Belakangan, sejumlah ulama, tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di Jember, Jawa Timur, bahkan menggelar aksi penolakan terhadap RUU.
Menteri Koordindator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah memastikan pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final.
Tap MPRS No XXV/1966 yang melarang komunisme sampai saat ini masih berlaku dan tidak akan dicabut.
Mahfud MD, dilansir Inews, menuturkan RUU HIP yang disusun oleh DPR tersebut masuk dalam Prolegnas 2020. Pemerintah sejauh ini baru menerima RUU tersebut dan belum terlibat pembicaraan.
Presiden, kata dia, belum mengirim surat presiden (supres) untuk membahasnya dalam proses legislasi.
Kendati demikian, pemerintah sudah mulai mempelajari secara seksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan.
"Jika saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman Tap MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsiderans dengan payung “Mengingat: Tap MPR No I/MPR/1966”. Di dalam Tap MPR No I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPRS No XXV/1966 terus berlaku," ujar Mahfud saat mengikuti webinar dengan tokoh-tokoh Madura, Sabtu (13/6).
Pertemuan secara virtual tersebut antara lain menyorot polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Food Estate di Kalteng, Giliran Menteri Basuki Kunjungi Kapuas
Editor: Fariz Fadhillah