bakabar.com, BANJARBARU - Puluhan warung jablay di kawasan Banjarbaru menerima surat teguran dari Pemkot Banjarbaru. Warung-warung itu diduga menjadi tempat peredaran minuman keras, perjudian, bahkan prostitusi.
Surat teguran itu disampaikan tim gabungan dari puluhan personel Satpol PP dan Polres Banjarbaru saat diterjunkan pada kegiatan pendampingan di lapangan, Kamis (3/11).
Saat didata, ada 48 warung yang mendapatkan 'surat cinta' dari Pemkot Banjarbaru. Beberapa di antaranya berada di jalan jurusan menuju Pelaihari dan di kawasan Jalan Trikora.
"Di sisi kanan jalan Trikora itu sebenarnya ada 22 warung. Tapi saat kita dapati kemarin siang, hanya enam saja yang baru buka," ujar Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, Jumat (4/11).
Menurut dia surat itu diberikan sebagai tindaklanjut dari instruksi Wali Kota Banjarbaru. Sebab, ada banyak warga yang resah dan terganggu dengan aktivitas yang terjadi di warung jablay itu. Apalagi saat malam hingga menjelang subuh dengan mayoritas pengunjung sopir truk lintas daerah.
Wali Kota Banjarbaru, M. Aditya Mufti Ariffin, sebelumnya memutuskan untuk menertibkan kawasan warung jablai atau warung remang-remang di Jalan Trikora persimpangan LIK Liang Anggang.
Hal itu juga telah dikoordinasikan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarbaru. Namun penertiban akan dilakukan dengan cara yang humanis dan persuasif.
"Atas banyaknya laporan dari masyarakat, saya putuskan untuk dilakukan penertiban. Untuk tahapannya kita mulai dengan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga. Kita coba penertiban dengan cara pendekatan sebaik mungkin," tuntas Aditya.