Kalsel

Serang Kakak Ipar dengan Sajam, Pemuda di Banjarmasin Ditangkap Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Insiden penganiayaan terjadi di depan Pasar Sungai Andai, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara,…

Featured-Image
Tersangka penyerangan kakak ipar diamankan polisi. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Insiden penganiayaan terjadi di depan Pasar Sungai Andai, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara, Minggu (4/7) dini hari.

Pelaku bernama Yudha Putra (19). Sementara korban Okta Jaya Eka Kesuma (23) yang notabene adalah kakak ipar pelaku. Mereka adalah warga Jalan Mutiara Raya, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara.

Pecahnya perkelahian itu sendiri dilatari masalah rumah tangga pelaku.

Sebelumnya, pelaku Yudha Putra cekcok dengan sang istri. Saat cekcok itu, Yudha melontarkan kata-kata kurang pantas yang menjelek-jelekan orang tua sang istri.

Tersinggung, istri Yudha lantas mengadu ke kakaknya, Okta Jaya Eka Kusuma.

Okta yang mengetahui hal tersebut kemudian mengajak Yudha berkelahi.

“Sekira pukul 00.30 Wita, korban dan pelaku janjian berkelahi di atas jembatan Sungai Andai,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana.

Saat itu, korban melihat pelaku mencabut dua bilah senjata tajam jenis badik.

“Korban takut dan lari,” kata Indra.

Sesampainya di depan Pasar Sungai Andai, korban terpeleset karena ada genangan air.

Saat dalam posisi telentang, pelaku kemudian coba menusuk korban sebanyak 4 kali.

“Tapi pisau pelaku bengkok,” kata Indra.

Kemudian dengan pisau satunya, pelaku coba menusuk korban lagi, tapi senjatanya kembali bengkok.

Singkat cerita, perkelahian antara dua saudara ipar itu dilerai oleh warga setempat.

Akibat serangan pelaku, korban mengalami sejumlah luka gores di dada kanan, dada kiri, pergelangan tangan dan luka robek di jemari kiri.

“Korban lalu dilarikan ke rumah Sakit Ansari Saleh Banjarmasin,” kata Indra.

Sementara pelaku saat itu sempat pulang ke rumahnya. Namun setelah dua jam usai kejadian ia ditangkap saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Ansari Saleh Banjarmasin.

Kini pelaku telah berada di Mapolsek Banjarmasin Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, polisi bakal menjerat Yudha dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.



Komentar
Banner
Banner