Pemkab Tabalong

Serahkan Sertifikat Tanah ke Warga Jirak, Ini Pesan Bupati Tabalong

apahabar.com, TANJUNG – Bupati H Anang Syakhfiani mengimbau masyarakat di Kabupaten Tabalong agar merespon program sertifikat…

Featured-Image
Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani didampingi Kepala BPN, Endah Nurcahaya, menyerahkan sertifikat tanah ke warga di Desa Jirak. Foto-apahabar.com/Muhammad Al-Amin.

bakabar.com, TANJUNG – Bupati H Anang Syakhfiani mengimbau masyarakat di Kabupaten Tabalong agar merespon program sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jika ada aparat kecamatan dan desa bersama BPN melakukan sosialisasi tentang kegiatan PTSL, Prona dan yang lain, tolong direspon dengan baik,” pintanya saat menyerahkan sertifikat tanah program lintas sektor (lintor) ke warga Desa Jirak, Pugaan, Kamis (15/9) kemarin.

“Ini tidak, jangan mau membuat sertifikat nanti kena pajak kata orang yang melakukan provokasi,” sambungnya.

Menurut Bupati Anang, tujuannya bukan itu. Dirinya tidak bisa membayangkan 10 sampai 20 tahun akan datang, jangankan di Jirak dan di mana-mana di wilayah Tabalong ini karena berdekatan dengan Ibu Kota Negara (IKN).

“Saya tidak bisa membayangkan kalau tidak punya sertifikat, kalau orang datang tiba-tiba mengakui tanah kita mau apa? Jadi kalau ada kesempatan sertifikati saja tanahnya,” pintanya.

Soal pajak, sambung Anang, sama seperti zakat, tetapi ada juga yang tidak dikenakan pajak.

“Jadi jangan beranggapan semuanya sertifikat itu kena pajak. Kalau nilainya di atas Rp60 juta baru kena pajak, kalau ukuran tanahnya 10×20 meter dan harganya Rp30 juta tidak akan kena pajak,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Tabalong, Endah Nurcahaya, mengatakan dari program lintor ini ada 95 sertifikat yang dibagikan di Desa Jirak.

“Sertifikat yang sudah diterima masyarakat bisa menjadi akses untuk menambahkan modal usaha untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Endah menjelaskan, sertifikat memberikan jaminan kepastian seumur hidup. Ia juga menjelaskan tidak semua bidang tanah itu semuanya kena pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Jika angkanya di bawah Rp60 juta tidak kena pajak, kalau lebih dari itu baru kena pajak dan bayarnya hanya sekali seumur hidup ketika mendapatkan sertifikat. Jadi jangan khawatir terkait semua program pemerintah,” jelasnya.

Jika mengurus sertifikat sendiri ada kewajiban yang harus dibayar, sementara melalui program pemerintah semuanya digratiskan.

“Jangan sia-siakan program pemerintah yang punya niat dan tujuan baik, ini suatu wujud negara hadir di antara kita," pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner