bakabar.com, BANJARMASIN – Dalam sepekan, Polisi berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu di Kalimantan Selatan. Pertama, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan sabu-sabu di dalam rumah saat polisi melakukan penggeledahan.
“Saat kami geledah ditemukan tujuh paket sabu-sabu siap edar di dalam rumah pelaku,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Ukkas M Kitta melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Fathony Bahrul Arifin Sik di Banjarmasin, tulis Antara, Minggu (2/12).
Dia mengatakan, penggeledahan terhadap rumah pelaku di Jalan Flamboyan III Komplek Uka Ujung RT06 Jel.
Basirih, Banjarmasin Barat, itu dilakukan pada sepekan sebelumnya. Untuk pelaku dari hasil penyidikan diketahui bernama Indra Jaya (39) dan dia merupakan target operasi dari Polsek Banjarmasin Utara.
“Banyak laporan yang masuk kalau Jaya sering melakukan transaksi narkoba sehingga kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya beserta barang bukti,” tutur perwira muda lulusan Akpol angkatan 2013 itu.
Fathony mengatakan, kasus tersebut akan terus dikembangkan guna mengungkap siapa pemasok sabu-sabu terhadap pelaku. Untuk saat ini pelaku Jaya beserta barang buktinya sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan berlanjut oleh Polres Tabalong. Seorang pemilik sabu berhasil diamankan. Anggota Opsnal Resnarkoba Kepolisian Resor Tabalong menangkap seorang warga Desa Pulau Tambak, Amuntai karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono di Tanjung, Sabtu, mengatakan saat penangkapan tersangka Fauzan (20) terbukti memiliki satu paket sabu – sabu yang sempat dibuang ke tanah.
“Tersangka kami tangkap bersama barang bukti berupa satu paket sabu – sabu seberat 0,19 gram,” jelas Hardiono, tulis Antara, Minggu (2/12).
Dikatakannya, sebelumnya aparat kepolisian telah menerima informasi ada seseorang yang membawa sabu – sabu di depan kantor Pengadilan Negeri Tabalong.
Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang saat ini masih dilakukan penyelidikan.
Kasat Narkoba Iptu Zaenuri juga mengatakan tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Tabalong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sabu – sabu yang kami amankan merupakan narkoba golongan 1 dan kasus ini akan dikembangkan lagi,” jelas Zaenuri.
Dari hasil pengembangan, kedua tersangka akan dijerat pasal 114 jo 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Editor: Fariz