bakabar.com, MARTAPURA – Polsek Martapura Timur terpaksa mengamankan seorang juru parkir salah satu rumah makan di Jalan A Yani, Martapura, Rabu (7/4/2021).
Ia adalah MY alias Amat (27). Amat sehari-hari bertugas sebagai juru parkir di rumah makan pinggir jalan A Yani Desa Antasan Senor, Kecamatan Martapura Timur.
Ia diamankan saat polisi melakukan patroli rutin. Saat itu Amat kedapat membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.
Saat penangkapan, Amat beralasan sebagai jaga diri.
“Pada saat kami melakukan patroli, dan tiba di sebuah rumah makan, kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap salah seorang tukang parkir. Pada saat itu, kami mendapati satu buah sajam di dalam tas selempang,” ujar Kapolsek Martapura Timur, Ipda Samsul Bahri.
Sajam berjenis pisau herder yang disimpan Amat tersebut kemudian diamankan oleh anggota Polsek Martapura Timur.
“Setelah kami mendapati barang tersebut, kami coba tanyai, apakah yang bersangkutan ada mempunyai surat izin membawa sajam? Dan ternyata tidak ada,” ungkapnya.
Samsul mengatakan, sajam jenis Herder tersebut berukuran panjang 12 centimeter dengan gagang dari kayu dan sarung dari penutup karter berwarna kuning.
Setelah itu, pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh petugas ke Mapolsek Martapura Timur.
“Dari keterangannya, dia membawa senjata tajam ini untuk menjaga diri, namun tidak memiliki surat izin,” ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, Samsul mengungkapkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951.
“Setiap orang Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Memiliki, Menyimpan Senjata pemukul, Penikam atau Senjata penusuk,” tutupnya.