Kalsel

Seorang Emak Ngamuk di Kantor Pemkab Tapin Akhirnya Divonis Bersalah

apahabar.com, RANTAU – Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kabupaten Tapin, Kalsel, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap seorang emak,…

Featured-Image
FOTO: Terdakwa Mahrita alias Ita saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rantau, Kamis (9/7). Foto: apahabar.com/Istimewa.

bakabar.com, RANTAU – Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kabupaten Tapin, Kalsel, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap seorang emak, bernama Mahrita alias Ita, Kamis (8/7).

Vonis dijatuhkan terhadap Ita atas perkara tindak pidana ringan (Tipiring), yang dilakukannya pada Senin (8/7) lalu.

Saat itu, Ita diamankan anggota Polsek Tapin Utara dan Satpol PP Pemkab Tapin karena dianggap mengganggu ketentraman umum usai menggelar aksi protes di Kantor Pemkab Tapin.

Oleh Ketua Majelis Hakim PN Rantau, Anisa Nur Difanti SH yang memimpin sidang, kemudian menjatuhkan hukuman kurungan 7 hari atau denda Rp 300 ribu.

Diketahui, dalam vonis yang dinyatakan hakim, Ita (terdakwa) memilih bayar denda.

Kasatpol PP dan Damkar Tapin, H Mahyudin membenarkan bahwa sidang perkara tindakan pidana ringan terhadap terdakwa Ita udah di selesai digelar.

“Terdakwa divonis bersalah oleh hakim dan dijatuhi hukuman kurungan 7 hari atau denda Rp300 ribu,” kata dia.

H Mahyudin berharap kejadian tersebut kedepannya tidak ada lagi orang yang melakukan hal serupa.

“Kalau ingin menyampaikan sesuatu sampaikanlah dengan santun,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Mahrita sempat mendekam di sel tahanan Polsek Tapin Utara selama 1 x 24 jam sebelum akhirnya diserahkan ke pihak keluarganya.

“Jagalah selalu ketertiban dan kesopanan apabila ada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya lakukanlah dengan cara baik baik, kami siap untuk mengakomodir,” jelas Mahyudin.

Diwartakan sebelumnya, Polsek Tapin Utara mengamankan seorang emak-emak yang mengamuk di Kantor Pemkab Tapin yang baru.

Ibu itu datang ingin bertemu Bupati Tapin Arifin Arfan untuk menyampaikan protes karena rumahnya sering kebanjiran.

Kapolsek Tapin Utara, Iptu Sugiono membenarkan hal tersebut, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan ibu tersebut.

"Iya mas, orangnya telah kami amankan di Polsek Taput. Namanya Itak di belakang rumah sakit," ujarnya kepada bakabar.com, Senin (5/7).

Diketahui, kedatangan ibu Ita ingin menyampaikan kepada Bupati Tapin Arifin Arpan terkait rumahnya sering kebanjiran dan meminta drainase area rumahnya diperbaiki.

"Orangnya ngamuk mendatangi ke kantor Pemda baru, mau ketemu Pak Bupati tapi ditolak. Karena Bupati memimpin rapat, malah teriak-teriak terus kami amankan," jelas.

"Ibu itu protes, rumahnya di belakang rumah sakit yang rawan banjir. Ia minta supaya segera diatasi, namun hingga sekarang dia menganggap tidak dilayani. Lalu dia marah, dan ngamuk di kantor baru," tutup Iptu Sugiono.



Komentar
Banner
Banner