bakabar.com, BARABAI – Senjata makan tuan. Begitu kiranya yang menimpa MS, seorang warga Hulu Sungai Tengah (HST).
Korban dilaporkan nekat mendatangi AR (39) dengan sebilah parang ke Desa Banua Kepayang Kecamatan Labuan Amas Selatan HST, Selasa (23/6) malam.
Baca Juga : Buntut Polemik Reklame, Plt Kasat Pol PP Banjarmasin Kembali Mundur?
Nahas, parang yang dipegang MS terjatuh dari genggamannya saat bergulat dengan AR sekitar pukul 19.00.
Namun sebelum bergulat, MS sempat menebaskan parangnya ke kepala AR hingga mengenai bagian kepala MS.
Hingga AR yang meraih parang tadi menebaskannya dan mengenai kening MS. Seketika, MS pun jatuh tersungkur.
MS dilarikan ke RSUD H Damanhuri Barabai. Namun, nyawanya tak tertolong meski sempat mendapat perawatan medis.
Tak berselang lama, AR pun menyerahkan diri ke kepala desa setempat. Oleh kepala desa, AR serta barang bukti diserahkan ke Mapolsek LAS.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas, Aipda M Husaini membenarkan kronologis itu. Bahwa cekcok terjadi di kediaman pelaku.
“Usai kejadian itu, sekitar pukul 20.00, kerabat MS, HDI warga Desa Hapulang Kecamatan Haruyan, melaporkan tindak pidana itu ke Mapolsek LAS,” kata Husaini pada bakabar.com, Rabu (24/6) sore.
Kepada polisi, pelaku AR tidak tahu masalah apa yang sebenarnya terjadi sehingga MS menyerang dengan parang ke kediamannya.
“Dari pengakuannya, AR ini berteman baik dengan MS. AR ini mencoba menanyakan apa permasalahannya. Namun ketika mendekat, MS langsung menyerang (menggunakan parang) ke arah AR dan mengenai bagian kepalanya” kata Husaini.
Setelah itu, lanjut Husaini, terjadilah pergulatan antar-keduanya.
“Saat itulah, parang yang digenggam MS terlepas dan berhasil didapatkan AR dan menebaskannya hingga mengenai kening MS. MS sempoyongan hingga tersungkur dan pelaku meninggalkannya sementara parang tadi dilempar di tempat kejadian,” terang Husaini.
Korban MS, lanjut Husaini mengalami luka sobek pada kedua tangan dan bagian kening kepala.
Dia sempat dilarikan ke RSUD Damanhuri Barabai oleh warga, Sofiyan.
“Sekitar pukul 22.00, AR menyerahkan diri ke kepala desa setempat dan dibawa ke Mapolsek serta barang buktinya,” ujar Husaini.
Saat ini, AR sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan sesuai Pasal 338 Sub 351 Ayat 3 KUHP.
Kapolres, kata Husaini, turut berbelasungkawa kepada keluarga korban.
“Kami harap kepada keluarga korban dan pihak lainnya untuk mempercayakan proses hukum kepada Polres HST,” pinta Husaini.
Editor: Fariz Fadhillah