bakabar.com, BANJARMASIN – Sebuah kafe bernama Pondok Party di Jalan Pasar Lama, Kota Banjarmasin, menjadi sorotan usai terjadi insiden pembunuhan.
Kafe Pondok Party di Pasar Lama, tersebut resmi ditutup oleh Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Jumat (21/1) pagi.
Berdasarkan pantauan bakabar.com, petugas Satpol PP memasang pagar seng hingga spanduk bertulisan kafe ini ilegal.
"Kita akan memberikan informasi lewat spanduk dan ditutup seng, kafe ini tidak ada izin dan dilarang beraktivitas,” ujar Asisten Sekdakot Banjarmasin, Doyo Pudjadi.
Doyo mengatakan bahwa langkah ini untuk menunjukan upaya komitmen Pemkot Banjarmasin dalam melarang aktivitas ilegal.
"Kita juga membersihkan bangunan yang mereka bangun tanpa izin, dan menghindari tindakan asusila," ucapnya.
Menurutnya kafe yang beroperasi pada malam hari ini melakukan kegiatan ilegal, seperti memperdagangkan minuman keras (Miras). Selain itu, kafe ini sempat menimbulkan korban jiwa di akhir 2021 lalu.
"Kalau tidak ada aktivitas, bukan hal tidak mungkin hal yang kita inginkan bersama," pungkasnya.