bakabar.com, TANJUNG - Sejumlah warga Desa Bumi Makmur, Tabalong, mengembalikan tanah negara yang sempat mereka kuasai kepada pemerintah desa. Tanah itu merupakan milik Departemen Transmigrasi.
Jika sebelumnya sejumlah warga sudah melakukan pengembalian aset negara, kali ini giliran Sumarno yang mengembalikan tanah milik pemerintah.
Lahan itu sempat dia kuasai bersama sejumlah warga melalui pinjam pakai dengan perjanjian membayar iuran untuk Pendapatan Asli Desa (PADes) sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah.
Namun, warga yang mengelola tanah tersebut ternyata tidak pernah membayarkan luran sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemdes Bumi Makmur.
"Penyerahan aset tersebut dilakukan warga secara suka rela kepada Pemerintah Desa Bumi Makmur melalui Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong," kata Kepala Kejari Tabalong, Mohamad Ridosan, Senin (12/12) sore.
Dia menjelaskan tanah yang dikuasai Sumarno merupakan salah satu aset yang menjadi Laporan
Pengaduan Pemerintah Desa Bumi Makmur.
Setelah mendapat pengaduan tersebut, Bidang Intelijen Kejari Tabalong melakukan pendekatan ke warga hingga penyerahan dilakukan secara suka rela.
"Secara keseluruhan, seluruh aset tanah tersebut sudah diserahkan ke Pemdes Bumi Makmur yang selanjutnya tanah tersebut akan dipergunakan untuk menunjang Program Ketahanan
Pangan dan Mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes) setempat," pungkas Amanda.
Sebelumnya, Kejari Tabalong menyerahkan surat pernyataan pengembalian tanah yang sempat dimiliki tujuh warga ke Pemerintah Desa Bumi Makmur, Bintang Ara, pada 30 September 2022. Luas tanah yang dikembalikan tersebut kurang lebih lima hektare.