bakabar.com, TANJUNG – Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan IH (21) memasuki babak baru.
Sebelumnya, warga Murung Pudak itu kepergok bersama IP (35) pria asal Halong asyik berduaan di sebuah kamar hotel.
Di dalam kamar hotel di wilayah Tanjung tersebut, mereka berdua dipergoki oleh suami IH pada Sabtu (16/4) siang.
Para pihak sempat melakukan mediasi di Mapolsek Tanjung. Namun dalam mediasi itu M (32) tampak masih keberatan atas perbuatan istrinya.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kapolsek Tanjung, Iptu Dedi Indarto, dikonfirmasi membenarkan kasus dugaan perzinahan tersebut bergulir ke proses hukum.
“Sempat dimediasi, tapi suami korban keberatan dan menolak untuk berdamai sehingga perkara hukumnya kami lanjutkan,” jelasnya, Rabu (20/4).
Kata Dedi, proses hukumnya lanjut namun kedua pelaku tidak dilakukan penahanan. Ancaman hukuman di bawah lima tahun. Ada pasal-pasal pengecualian.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 284 perkara perzinahan, ancaman hukumannya 9 bulan penjara,” jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, seorang istri di Kabupaten Tabalong dipolisikan oleh suaminya sendiri atas dugaan perzinahan.
Pada hari itu pasutri tersebut menginap di kamar 06 hotel. Di mana suami IH merupakan salah satu karyawan hotel tersebut.
Siang itu, M terbangun dari tidurnya. Ia mendapati pintu kamarnya terkunci dari luar dan kemudian meminta bantuan rekannya di hotel untuk membuka pintu.
M yang mendapati istrinya IH tidak ada di kamar kemudian menelpon IH dan mengaku sedang berada di lantai 2. Namun ketika melintas di depan kamar 10, M curiga dengan suara yang ada di dalam kamar sangat mirip dengan suara IH.
"M kemudian memanggil pemilik hotel untuk membuka dan menyaksikan siapa yang berada di kamar tersebut," ujarnya.
Dugaan M ternyata benar. Ketika ia menelepon IH agar keluar kamar, ternyata IH berada di kamar tersebut bersama IP yang juga merupakan teman IH.